• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Komisi III DPR RI: Minta APH Lakukan Restorative Justice Terhadap Tina Rambe

Redaksi by Redaksi
13 September 2024
in Nasional
0
Komisi III DPR RI: Minta APH Lakukan Restorative Justice Terhadap Tina Rambe
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menggunakan pendekatan restorative justice kepada Tina Rambe, seorang ibu yang ditangkap karena berdemo menolak pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Permintaan itu didasari oleh rasa keadilan hukum bagi masyarakat.

Pangeran Khairul Saleh mengkritisi ketidakpekaan penegak hukum dan mempertanyakan sebab kenapa hanya Tina yang tidak mendapat penangguhan penahanan.

“Seharusnya ada rasa empati sedikit untuk seorang ibu yang ingin bertemu putrinya. Ini malah dihalangi begitu. Jaksa dan petugas kepolisian kan bisa kasih keringanan memberi waktu dengan penjagaan. Toh tidak ada yang dirugikan juga kasih waktu tersangka bertemu anaknya,” tutur dia.

Pangeran Khairul Saleh pun meminta penegak hukum untuk melakukan dialog antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Penyelesaian konflik melalui dialog konstruktif dapat menghindari eskalasi dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi tanpa harus mengandalkan tindakan hukum yang represif.

230
Tags: Kapolda SumutKapolres LabuhanbatuKomisi III DPR RIPangeran Khairul ShalehPolriProvinsi Sumatera UtaraRestorative JusticeTina Rambe
Previous Post

Viral Dimedsos, Ibu Peluk Anaknya di Penjara karena Tolak Pabrik Sawit, Yenny Wahid Sindir Menkominfo

Next Post

KPU RI Tak Larang Warga Kampanyekan Kotak Kosong

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPU RI: Perpanjangan Pendaftaran Hanya untuk Calon yang Sengketa di Wilayah Kotak Kosong

KPU RI Tak Larang Warga Kampanyekan Kotak Kosong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.