• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPU RI: Perpanjangan Pendaftaran Hanya untuk Calon yang Sengketa di Wilayah Kotak Kosong

Redaksi by Redaksi
13 September 2024
in Nasional
0
KPU RI: Perpanjangan Pendaftaran Hanya untuk Calon yang Sengketa di Wilayah Kotak Kosong

Ket. Ketua KPU RI, Muhammad Afifudin saat RPD dengan Komisi II DPR RI

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di wilayah kotak kosong, dipastikan hanya untuk calon yang sudah mendaftar namun sedang mengajukan sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin.

Ia menjelaskan, dari 41 daerah yang masuk wilayah kotak kosong atau hanya memiliki satu pasangan calon, tidak semuanya dilakukan perpanjangan masa pendaftaran calon.

“Jadi semangatnya mempermudah munculnya calon baru di tempat-tempat yang kemarin, saat perpanjangan, sudah berproses. Bukan yang proses baru mendaftar dari awal,” ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Sosok yang kerap disapa Afif itu tidak menyebutkan berapa lama masa perpanjangan dilakukan. Hanya saja, masa tersebut sudah dimulai sejak Kamis kemarin (12/9/2024).

“(Untuk batas masa perpanjangan KPU) memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan tanggapan masyarakat,” katanya.

Mantan Anggota Bawaslu itu memastikan perpanjangan masa pendaftaran dikhususkan untuk wilayah kotak kosong yang berlangsung pada 2 hingga 4 September 2024.

“Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Afif berharap semua tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2024 dapat selesai sebelum penetapan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Sehingga penetapan semua calon kepala daerah dapat dilakukan bersamaan di 22 September,” tambahnya.

Adapun wilayah kotak kosong yang mencatat adanya pendaftar calon kepala daerah ada di 6 daerah yang di antaranya Tapanuli Tengah, Lampung Timur, Dharmasaraya, Empat Lawang, Labuan Batu Utara, dan Manokwari.

199
Tags: Bawaslu RIDKPP RIKomisi II DPR RIKotak KosongKPU RIMuhammad AfifuddinPilkada 2024
Previous Post

Kejatisu Didemo, GMNI Sumut Minta Rapidin Simbolon Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi

Next Post

Kapolri Siap Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kapolri Siap Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut

Kapolri Siap Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.