Labuhanbatu Utara – Polemik KPU Labuhanbatu Utara (Labura) yang mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, H. Rizal Munthe-Darno oleh PDI Perjuangan, berbuntut panjang.
DPC PDIP Labura akhirnya akan membawa permasalahan itu ke jalur hukum dan akan melaporkan KPU Labura ke Bawaslu setempat.

“Insya Allah besok, kami akan melaporkan KPU Labura ke Bawaslu dulu sesuai mekanisme dan peraturan yang ada ,” ungkap Ketua DPC PDIP Labura, Sunaryo, menjawab konfirmasi wartawan, Minggu malam (8/9/2024).
KPU Labura beralasan pasangan H. Rizal-Darno tidak bisa memperlihatkan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik peserta pemilu 2024 dan bakal pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan sudah diterima sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain.
Sunaryo mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian mendalam untuk melakukan pelaporan ke Bawaslu Labura. Pelaporan tersebut, jelas Sunaryo, karena PDIP Labura menilai kinerja KPU Labura tidak profesional dan tidak adil.
Disinggung soal tidak ada surat keterangan penarikan dukungan PDIP sebagai partai politik koalisi pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya saat mendaftarkan H. Rizal-Darno, Sunaryo mengatakan tidak menjadi alasan KPU Labura sehingga berkas pendaftaran tersebut dikembalikan.
Mengenai syarat persetujuan pelepasan dukungan. Sunaryo mengungkap ketika ada partai politik mengevaluasi kembali dukungannya kepada paslon sebelumnya yang berakibat adanya pasangan calon tunggal. “Seharusnya itu adalah ranah kedaulatan partai politik tanpa harus meminta persetujuan partai-partai lainnya. Sepanjang sebelum adanya penetapan resmi paslon dari KPU,” ujarnya.
“Kemarin itu kan masih jadwal pendaftaran bakal calon belum penetapan secara resmi,” sebutnya.
Oleh karena itu, PDIP Labura bakal melakukan perlawanan atas insiden ini. Perlawanan yang dimaksud adalah menggugat KPU Labura ke Bawaslu.
“Selanjutnya kita akan melakukan perlawanan tentu ke Bawaslu terlebih dahulu, kita akan melakukan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan peraturan dan aturan main yang ada,” tutupnya.



