KoranNusantara.id–Tanjungbalai, Masyarakat Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai mengeluhkan Bau Busuk yang menyengat akibat limbah diduga dari Perusahaan UD Lestari yang beralamat disekitar tempat tinggal masyarakat.
Hal ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Koordinator Aktivis Indonesia Reformasi ( Korda AIR ) Kota Tanjungbalai Emil Sanosa, Senin ( 12/8/24) ketika dimintai keterangannya oleh media ini disalah satu cafe yang ada di Kota Tanjungbalai.
Emil Mengatakan bahwa seharusnya pihak pengusaha mengurus izinnya terlebih dahulu sebelum memulai usahanya.
Seharusnya Pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang ada dikota Tanjungbalai menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pengusaha, agar perusahaannya sesuai dengan izin usaha yang diberlakukan menurut Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sesuai dengan fakta dilapangan bahwa UD Lestari harus diubah menjadi PT mengingat bahwa tempat, lokasi Jenis usaha dan produksi sudah seharusnya sesuai dengan standart PT tidak lagi berjenis UD.
Tambah Emil ” Bahwa berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pihak Pengusaha diduga tidak mengindahkan Peraturan Dan Perundang undangan tersebut sehingga ada pasal yang dilanggar dari Undang Undang tersebut.”
( M J H )