• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Masyarakat Mengeluh Karena Bau Limbah UD Lestari, Korda Air Angkat Bicara

Redaksi by Redaksi
12 Agustus 2024
in Daerah
0
Masyarakat Mengeluh Karena Bau Limbah UD Lestari, Korda Air Angkat Bicara
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id–Tanjungbalai, Masyarakat Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai mengeluhkan Bau Busuk yang menyengat akibat limbah diduga dari Perusahaan UD Lestari yang beralamat disekitar tempat tinggal masyarakat.

Hal ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Koordinator Aktivis Indonesia Reformasi ( Korda AIR ) Kota Tanjungbalai Emil Sanosa, Senin ( 12/8/24) ketika dimintai keterangannya oleh media ini disalah satu cafe yang ada di Kota Tanjungbalai.

Emil Mengatakan bahwa seharusnya pihak pengusaha mengurus izinnya terlebih dahulu sebelum memulai usahanya.

Seharusnya Pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang ada dikota Tanjungbalai menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pengusaha, agar perusahaannya sesuai dengan izin usaha yang diberlakukan menurut Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sesuai dengan fakta dilapangan bahwa UD Lestari harus diubah menjadi PT mengingat bahwa tempat, lokasi Jenis usaha dan produksi sudah seharusnya sesuai dengan standart PT tidak lagi berjenis UD.

Tambah Emil ” Bahwa berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pihak Pengusaha diduga tidak mengindahkan Peraturan Dan Perundang undangan tersebut sehingga ada pasal yang dilanggar dari Undang Undang tersebut.”

( M J H )

867
Tags: Bau Limbah UD LestariCabang Kota TanjungbalaiKorda Air Angkat Bicara
Previous Post

Pilkada 2024: KPU Labuhanbatu Gelar Rapat Pleno Penetapan DPS

Next Post

Andi Fatih Muhammad Azka Raih Juara 1 Lomba Tenis Meja Di MIF-Muhammadiyah Expo

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Andi Fatih Muhammad Azka Raih Juara 1 Lomba Tenis Meja Di MIF-Muhammadiyah Expo

Andi Fatih Muhammad Azka Raih Juara 1 Lomba Tenis Meja Di MIF-Muhammadiyah Expo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.