Jakarta – Masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat akan menyalurkan hak pilihanya di Pemilihan Kepala Daerah serentak (Pilkada) 2024 mendatang. Lantas, pada Pilkada 2024 masyarakat akan memilih apa saja?
Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Aturan terkait pelaksanaan Pilkada ini pun telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), termasuk calon yang akan dipilih oleh masyarakat Indonesia nantinya.
Dalam PKPU tersebut juga dijelaskan pemilihan akan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Nah, agar lebih memahami tentang apa saja yang akan dipilih saat Pilkada 2024 nanti, yuk simak ulasannya berikut ini.
Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah di wilayah masing-masing.
Berikut daftar pasangan calon yang akan dipilih di Pilkada 2024:
1. Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub).
2. Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup).
3. Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot).
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua tahapan, yakni persiapan dan penyelenggaraan.
Nah, berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak.
Tahap Persiapan
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024.
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024.
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Itulah penjelasan terkait Pilkada serentak 2024 memilih apa saja?’. Semoga membantu guys.