• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Sutrisno Pangaribuan Desak Kapolri Ungkap Dugaan Makar, Minta Aktor Intelektual Ditangkap

pujo by pujo
3 November 2026
in Nasional
0
Sutrisno Pangaribuan Desak Kapolri Ungkap Dugaan Makar, Minta Aktor Intelektual Ditangkap

Signature: 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

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sutrisno Pangaribuan mendesak Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) segera memberikan penjelasan terbuka terkait beredarnya kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri yang diduga berkaitan dengan kebocoran rahasia negara serta penyalahgunaan informasi intelijen.

Menurut Sutrisno, persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius, terutama apabila dugaan aktivitas ilegal itu berkaitan dengan upaya mengganggu keamanan negara dan berpotensi mengancam keselamatan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima dari Jakarta, Selasa (3/11/2026), Sutrisno meminta Kapolri menjelaskan secara terperinci aktivitas dan tindakan yang dilakukan para perwira tersebut hingga berujung pada penangkapan.

Ia menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui persoalan yang sebenarnya dan tidak terjebak dalam berbagai spekulasi.

Sutrisno juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan alat negara untuk kepentingan yang bertentangan dengan keamanan negara. Jika ditemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan makar, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Siapa pun yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan Presiden harus diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan,” demikian salah satu poin pernyataannya.

Lebih lanjut, ia meminta agar pengusutan tidak berhenti pada personel yang diduga terlibat langsung di lapangan. Menurutnya, aparat harus mengungkap pihak yang diduga menjadi perancang, pengendali, hingga aktor intelektual di balik rangkaian peristiwa tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal institusi negara yang memiliki struktur organisasi, jenjang kewenangan, dan rantai komando. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Sutrisno meminta dugaan penyadapan terhadap kepala negara diusut secara serius. Ia mempertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan operasi yang didalangi pihak dalam negeri atau melibatkan kekuatan asing.

Sutrisno turut menyinggung kemungkinan adanya keterkaitan dugaan penyadapan ilegal dengan kelompok elite yang disebutnya memiliki kepentingan tertentu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazah Gibran.

Meski demikian, dugaan keterkaitan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan proses hukum yang transparan.

Ia menegaskan, sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh membiarkan siapa pun menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan, maupun alat negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum harus diproses secara hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Views: 56
Tags: Dugaan MakarTry Sutrisno
Previous Post

MAHASISWA DESAK KAPOLRI SEGERA COPOT KAPOLDA DADANG HARTANTO CATUT ALMAMATER MAHASEWA di BUNDARAN HI

Next Post

Perwira Polisi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Ada Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo

pujo

pujo

Next Post
Perwira Polisi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Ada Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Perwira Polisi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Ada Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.