Korannusantara.id – Medan, Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara resmi mengundurkan diri sebagai penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/SP-PH/LP-08/X/SUMUT/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Paul Junisu Jethro Tambunan, SE, SH, MH, bersama Daniel Steven Sihotang, SH, menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri diambil setelah tim melakukan evaluasi terhadap dinamika dan pola koordinasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama tim. Kami menilai pendampingan hukum membutuhkan kesepahaman dan koordinasi yang jelas agar setiap langkah hukum dapat berjalan profesional dan terarah,” ujar Paul.
Menurutnya, sejumlah pertimbangan mendasari keputusan tersebut, di antaranya persoalan koordinasi, keselarasan strategi hukum, serta pembagian peran di antara pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan perkara.
Daniel Steven Sihotang menambahkan, komunikasi dan kesepahaman antara penasihat hukum dengan pihak yang didampingi merupakan unsur penting dalam menjalankan pendampingan hukum secara profesional.
Pengunduran diri tersebut dinyatakan berlaku sejak 13 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan.
Meski tidak lagi menjadi penasihat hukum, Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, kode etik profesi advokat, serta kewenangan aparat penegak hukum.
Paul berharap penanganan perkara almarhumah Winda Lorenza Gowasa tetap berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi tercapainya kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.



