Korannusantara.id – Opini, JAKARTA, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan tidak boleh terus dipandang semata-mata sebagai persoalan musim kemarau atau bencana alam. Ketika titik panas berulang kali terdeteksi di sekitar wilayah konsesi perusahaan, negara harus memastikan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha, kegagalan pengendalian kebakaran, pembukaan lahan, atau tindakan melawan hukum lainnya.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat yang tertangkap membakar lahan untuk membuka kebun. Apabila terdapat bukti bahwa korporasi melakukan pembakaran, memerintahkan pembakaran, memperoleh manfaat dari pembukaan lahan dengan cara melawan hukum, atau lalai memenuhi kewajiban pengendalian kebakaran, maka pertanggungjawaban hukum korporasi harus diuji secara serius dan tanpa pandang bulu.
Persoalan ini bukan semata-mata soal siapa yang menyalakan api. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, siapa yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Data 2026: Jejak Titik Panas di Wilayah Konsesi Perkebunan Sawit
Publik perlu mengetahui bahwa indikasi kebakaran di wilayah konsesi perusahaan bukan lagi sekadar isu tanpa data. Sejumlah laporan pemantauan dan pengawasan pemerintah maupun organisasi lingkungan telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan proses hukum.
Berdasarkan pemberitaan Katadata pada 16 Oktober 2026 yang merujuk kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terdapat 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang konsesi dengan jumlah titik panas terindikasi tertinggi selama periode 1 Januari–31 Agustus 2026.
Berikut beberapa lokasi dengan jumlah titik panas tertinggi dalam kajian tersebut:
1. PT Mekar Karya Kahuripan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat: 312 titik panas.
2. PT Sinar Karya Mandiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat: 254 titik panas.
3. PT Kayung Agro Lestari, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat: 229 titik panas.
4. PT Arjuna Utama Sawit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah: 165 titik panas.
5. PT Ragam R. R., Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat: 131 titik panas.
6. PT Sungai Putri Agro Sawit, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat: 126 titik panas.
7. PT Kalbar Inti Plantation, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat: 116 titik panas.
8. PT Benua R. R., Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat: 93 titik panas.
9. PT Bumi Subur Lestari, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat: 77 titik panas.
10. PT Panca Surya Agrindo Sejahtera, Kabupaten Pelalawan, Riau: 73 titik panas.
Data tersebut merupakan jumlah titik panas yang dipetakan dalam kajian WALHI, bukan jumlah kejadian pembakaran yang telah terbukti secara pidana. Keberadaan hotspot di suatu wilayah konsesi harus diverifikasi melalui analisis spasial, pemeriksaan lapangan, identifikasi sumber api, serta pembuktian hubungan antara kejadian kebakaran dan tanggung jawab masing-masing perusahaan. [Sumber: Katadata, 16 Oktober 2026, mengutip kajian WALHI periode Januari–Agustus 2026.]
Data ini penting sebagai dasar penentuan prioritas pengawasan. Namun, data tersebut tidak boleh digunakan untuk langsung menyatakan perusahaan-perusahaan yang disebutkan sebagai pelaku pembakaran. Setiap perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh proses hukum yang adil.
Kalimantan Selatan: Empat Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Polda
Perkembangan yang lebih konkret terjadi di Kalimantan Selatan. Pada 6 Oktober 2026, WALHI Kalimantan Selatan mengumumkan pelaporan terhadap empat perusahaan yang diduga mengalami kejadian karhutla di wilayah konsesinya.
Keempat perusahaan yang dilaporkan adalah:
– PT Monrad Intan Barakat (PT MIB).
– PT Subur Agro Makmur (PT SAM).
– PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW).
– PT Palmina Utama (PT PU).
Menurut WALHI Kalimantan Selatan, indikasi luas area terbakar yang berkaitan dengan empat lokasi tersebut mencapai sekitar 3.539 hektare, berdasarkan kajian dan pemantauan selama Januari–September 2026. WALHI juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 8–9 September 2026 dan menemukan indikasi kebakaran yang masih berlangsung di wilayah izin konsesi.
Angka tersebut merupakan temuan dan klaim yang disampaikan organisasi pelapor, sehingga harus dibaca sebagai indikasi yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat berwenang. Pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana perusahaan.
Meski demikian, laporan tersebut patut menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang transparan. Aparat penegak hukum perlu memastikan batas konsesi, status penguasaan lahan, kronologi kebakaran, kondisi vegetasi sebelum dan sesudah kebakaran, serta pemenuhan kewajiban pencegahan dan penanggulangan oleh pemegang izin.
Apabila hasil penyidikan menemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan terhadap pihak yang bertanggung jawab, baik pelaku langsung maupun korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumatera Selatan: Kebakaran di Area Konsesi PT Bintang Harapan Palma
Di Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan pengawasan terhadap kebakaran lahan di areal konsesi PT Bintang Harapan Palma di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam keterangan tertanggal 21 Agustus 2026, KLH/BPLH menyebut dua lokasi kejadian. Pada lokasi pertama, kebakaran pada 27–29 Juli 2026 berdampak pada sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan 1,77 hektare area HGU perusahaan. Pada lokasi kedua, kebakaran pada 4–8 Agustus 2026 terjadi di area konsesi perusahaan yang berbatasan dengan konsesi PT Bumi Mekar Hijau, dengan luas terdampak sekitar 454 hektare.
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan yang mampu membedakan lahan masyarakat, areal HGU, dan wilayah konsesi yang berbatasan satu sama lain. Penentuan tanggung jawab tidak cukup hanya berdasarkan kedekatan lokasi dengan perkebunan, tetapi harus didukung bukti mengenai lokasi kebakaran dan keterkaitan hukum maupun faktual dengan pihak yang diperiksa.
Dalam perspektif penegakan hukum lingkungan, pemeriksaan semacam ini harus dilanjutkan dengan evaluasi atas sistem pencegahan kebakaran, respons terhadap titik api, upaya pemadaman, dan pemulihan lingkungan.
Negara Telah Memulai Penindakan, tetapi Konsistensi Harus Dijaga
Pada 27 Agustus 2026, KLH/BPLH mengumumkan pengerahan ratusan pengawas lingkungan hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga terkait pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk menelusuri sumber api, mengidentifikasi luas dampak, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan tindak lanjut hukum.
Sementara itu, pada 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan sanksi administratif terhadap enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Total areal terbakar yang menjadi dasar pengawasan terhadap keenam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Lima perusahaan dikenai paksaan pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
Perlu ditegaskan bahwa pemegang PBPH merupakan kategori perizinan di bidang kehutanan dan tidak otomatis sama dengan perusahaan perkebunan sawit. Namun, penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan sanksi administratif terhadap pemegang izin merupakan instrumen penting dalam pengendalian karhutla.
Pertanyaan yang harus dijawab selanjutnya adalah apakah setiap temuan kebakaran telah ditindaklanjuti secara proporsional, apakah kewajiban pemulihan dijalankan, dan apakah terdapat alasan untuk meneruskan perkara ke ranah pidana atau perdata.
Perspektif Hukum: Korporasi Tidak Boleh Bersembunyi di Balik Status Pemegang Izin
Dari perspektif hukum kehutanan dan lingkungan, terdapat beberapa jalur penegakan hukum yang dapat ditempuh secara bersamaan sesuai fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan.
Pertama, pertanggungjawaban pidana. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang secara khusus diatur undang-undang. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99, dapat menjadi dasar penilaian apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Ketentuan khusus di bidang kehutanan juga harus diperiksa apabila perbuatan terjadi di dalam kawasan hutan.
Apabila tindak pidana dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha dalam keadaan yang memenuhi ketentuan hukum, pertanggungjawaban korporasi perlu ditelusuri. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Aparat perlu menelusuri instruksi, kebijakan operasional, sistem pengawasan, keputusan pengelolaan lahan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Kedua, sanksi administratif. Pemerintah perlu memeriksa pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran oleh pemegang izin. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan berdasarkan jenis izin, ketentuan yang berlaku, tingkat pelanggaran, dan hasil pengawasan. Dalam keadaan yang memenuhi persyaratan hukum, tindakan administratif dapat mencakup paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan perizinan.
Ketiga, tanggung jawab perdata dan pemulihan lingkungan. Proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman. Apabila terdapat kerusakan lingkungan yang dapat dibuktikan dan dasar pertanggungjawaban yang terpenuhi, gugatan ganti kerugian serta tindakan pemulihan lingkungan perlu dipertimbangkan. Negara harus memastikan bahwa biaya penanganan dampak tidak begitu saja dibebankan kepada masyarakat dan anggaran publik apabila secara hukum terdapat pihak yang bertanggung jawab.
Masing-masing jalur tersebut memerlukan dasar faktual dan hukum tersendiri. Adanya hotspot tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana, tetapi juga tidak boleh diabaikan hanya karena belum tersedia putusan pengadilan.
Mengapa Penegakan Hukum Harus Menyasar Pengendali dan Penerima Manfaat?
Dalam perkara lingkungan, menemukan siapa yang secara fisik menyalakan api memang penting. Namun, untuk membongkar kemungkinan tindak pidana korporasi, penyidikan juga perlu menjawab apakah pembakaran dilakukan sebagai bagian dari kegiatan usaha, apakah ada instruksi atau pembiaran, apakah kewajiban pencegahan diabaikan, serta apakah pembukaan lahan memberikan manfaat ekonomi kepada pihak tertentu.
Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja lapangan berisiko gagal mengungkap keseluruhan rangkaian perbuatan. Sebaliknya, penindakan terhadap korporasi harus tetap didasarkan pada alat bukti yang sah dan tidak boleh dibangun hanya atas asumsi bahwa setiap kebakaran di dalam atau di sekitar konsesi pasti merupakan kesalahan pemegang izin.
Di sinilah pentingnya analisis citra satelit, pemetaan batas izin, pemeriksaan lokasi, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen operasional perusahaan, dan penelusuran kewajiban pengendalian kebakaran.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan opini. Namun, hukum juga tidak boleh kehilangan keberanian ketika bukti mengarah pada pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan sumber daya besar.
Penutup: Jangan Biarkan Karhutla Menjadi Kejahatan yang Berulang Tanpa Pertanggungjawaban
Bagi saya, sebagai praktisi hukum kehutanan dan lingkungan, persoalan karhutla bukan hanya tentang berapa banyak titik panas yang berhasil dipadamkan. Ukuran keberhasilan negara juga harus dilihat dari kemampuannya mencegah kebakaran berulang, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menjatuhkan sanksi yang proporsional, dan memastikan pemulihan lingkungan benar-benar dilaksanakan.
Data hotspot yang terpetakan di wilayah konsesi perkebunan sawit di Kalimantan dan Sumatera harus menjadi dasar pemeriksaan yang serius. Laporan masyarakat sipil harus ditindaklanjuti secara objektif. Perusahaan yang terbukti patuh harus mendapatkan kepastian hukum, sedangkan pihak yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keadilan lingkungan tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul kepada korporasi. Pada saat yang sama, penegakan hukum yang adil juga tidak boleh menghakimi perusahaan sebelum bukti dan proses hukum menyatakan demikian.
Negara harus hadir bukan hanya untuk memadamkan api, melainkan juga untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, siapa yang wajib memulihkan kerusakan, dan bagaimana agar kebakaran serupa tidak terus berulang.


