JAKARTA , Korannusantara.id — Analis Kebijakan Publik dan Sosial-Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung, mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mengusulkan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu didukung kajian ilmiah, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Dukungan itu disampaikan menyusul langkah Kapolri meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penerbitan fatwa atau rekomendasi keagamaan mengenai penggunaan vape. Permintaan tersebut disampaikan saat kunjungan ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip Jumat (16/10/2026), Nasky menilai usulan tersebut perlu menjadi perhatian serius sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika, melindungi kesehatan masyarakat, dan menjaga masa depan generasi muda.
“Secara prinsip, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami mendukung dan mengapresiasi langkah strategis Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memberikan perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkotika. Ini bukan semata-mata persoalan gaya hidup, melainkan menyangkut kesehatan publik, keselamatan generasi muda, ketahanan sosial, dan masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Nasky.
Menurutnya, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika membutuhkan pendekatan lintas sektor yang mencakup penegakan hukum, deteksi dini, pengawasan distribusi, pemeriksaan laboratorium, dan edukasi masyarakat.
Ia menilai, apabila perangkat vape terbukti digunakan sebagai sarana konsumsi zat terlarang, aparat penegak hukum perlu menelusuri sumber cairan, jaringan pemasok, serta jalur distribusinya. Penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum juga harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Ancaman narkotika tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Negara harus mampu membaca risiko sejak dini dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai. Dalam perspektif human security atau keamanan manusia, upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga kesehatan, keselamatan, produktivitas, dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Perlindungan Generasi Muda Jadi Perhatian
Nasky, yang merupakan Founder Demokrasi dan Sosial-Politik Indonesia serta alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta, berpandangan bahwa penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda dapat berdampak terhadap kesehatan individu, ketahanan keluarga, kehidupan sosial, dan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.
Karena itu, ia mendorong pemberantasan narkotika menjadi agenda strategis nasional yang melibatkan seluruh komponen bangsa. Jika ditemukan indikasi keterlibatan jaringan kejahatan lintas negara, penanganannya perlu diperkuat melalui kerja sama intelijen, pengawasan perbatasan, pertukaran informasi, dan penelusuran rantai distribusi.
Menurut Nasky, hasil pengujian laboratorium terhadap cairan vape yang diduga mengandung zat terlarang perlu menjadi dasar evaluasi kebijakan setelah dikonfirmasi oleh lembaga berwenang. Data tersebut penting untuk memetakan risiko, mengidentifikasi pola penyalahgunaan, dan merumuskan langkah pencegahan yang tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar kebijakan yang dihasilkan tetap objektif dan efektif.
“Perang melawan narkoba pada hakikatnya adalah perang untuk kemanusiaan. Kita tidak boleh membiarkan generasi muda kehilangan kesempatan untuk tumbuh sehat, memperoleh pendidikan yang layak, dan berkontribusi bagi bangsa akibat penyalahgunaan narkotika. Semangat War on Drugs for Humanity harus diwujudkan melalui pencegahan, edukasi, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang profesional,” katanya.
Usulan Pelarangan Vape Perlu Kajian Komprehensif
Sebagai penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat, Nasky menilai wacana pelarangan vape perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, hukum, sosial, ekonomi, dan perlindungan konsumen.
Menurutnya, kebijakan publik yang efektif harus bertumpu pada penelitian ilmiah, data epidemiologis, hasil pengujian laboratorium, pemetaan pola penyalahgunaan, serta evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan penggunaan rokok elektrik secara umum dari penyalahgunaan cairan vape yang mengandung narkotika. Meski demikian, risiko kesehatan, paparan nikotin, ketergantungan, serta potensi penyalahgunaan perangkat dan cairannya tetap perlu mendapat perhatian.
“Dukungan terhadap langkah Kapolri harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Jika pelarangan secara menyeluruh dipertimbangkan, kebijakan tersebut harus didukung kajian ilmiah yang kuat, dasar hukum yang jelas, pengawasan yang efektif, dan strategi implementasi yang terukur. Tujuannya bukan sekadar melarang, melainkan memastikan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, memperoleh perlindungan nyata,” jelasnya.
Nasky turut mendorong pemerintah dan lembaga terkait memperkuat koordinasi dalam mengawasi peredaran produk, menindak produk ilegal, memeriksa kandungan zat berbahaya, serta memberantas jaringan perdagangan narkotika. Menurutnya, pengawasan harus diarahkan pada sumber risiko dan pelanggaran yang teridentifikasi.
Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Lebih lanjut, Nasky menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda tidak dapat hanya dibebankan kepada Polri. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, MUI, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, orang tua, tenaga kesehatan, dan masyarakat sipil.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan edukasi. Penguatan literasi mengenai bahaya narkotika, pendidikan karakter, pengawasan lingkungan pergaulan, serta penyediaan ruang kegiatan positif bagi anak muda menjadi bagian penting dari upaya perlindungan generasi bangsa.
“Melindungi generasi muda bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Keluarga harus hadir, sekolah harus memberikan edukasi, tokoh agama harus memperkuat nilai moral, dan pemerintah harus memastikan kebijakan berjalan efektif. Aparat penegak hukum juga harus bertindak profesional dan konsisten terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.
Nasky berharap wacana yang disampaikan Kapolri menjadi momentum untuk memperkuat agenda nasional pencegahan narkotika sekaligus mendorong kebijakan perlindungan generasi muda yang berkelanjutan.
Ia menegaskan, perlindungan generasi muda membutuhkan kebijakan berbasis bukti, penegakan hukum yang konsisten, dan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.



