Korannusantara.id – Jakarta, 15 Oktober 2026, Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, GMPET-SU mendesak Menteri Agama RI mencopot Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumatera Utara, serta meminta Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kemenag Paluta.
Ketua GMPET-SU, Rahmat Ritonga, menyoroti sejumlah dugaan pungutan, di antaranya terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp250.000 per siswa, pengurusan buku nikah yang disebut mencapai Rp1.500.000, serta proses kenaikan pangkat, kenaikan gaji, dan perpindahan pegawai di lingkungan Kemenag Paluta.
Atas dugaan tersebut, GMPET-SU mendesak Menteri Agama RI mengevaluasi dan mencopot pejabat terkait. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri dugaan penyimpangan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Evaluasi dan copot Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara atas dugaan pungli dalam pengurusan buku nikah serta proses kenaikan pangkat, kenaikan gaji, dan perpindahan pegawai harus diusut secara menyeluruh,” ucap Rahmat dalam orasinya di depan Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memproses secara hukum seluruh kepala sekolah yang diduga terlibat pungutan terhadap siswa penerima bantuan PIP sebesar Rp250.000 per siswa,” tambah Rahmat.
Dalam orasinya, Rahmat turut meminta Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong penyelesaiannya.
“Romo Muhammad Syafi’i selaku Wakil Menteri Agama harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami mendesak agar dugaan pungli di Kemenag Paluta diusut secara transparan dan tuntas,” tegas Rahmat.
GMPET-SU menegaskan bahwa aksi jilid III tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah agar menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelayanan pendidikan, administrasi pernikahan, dan kepegawaian di lingkungan Kemenag Paluta.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Selama dugaan pungli belum diusut tuntas dan pihak yang terbukti terlibat belum diproses sesuai hukum, GMPET-SU akan terus menyuarakan tuntutan ini,” tutup Rahmat.



