Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan membatasi kegiatan siswa di luar ruangan menyusul kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik dan warga sekolah dari dampak paparan asap.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Nomor 400.3/3993.TU/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Dalam surat edaran itu, seluruh satuan pendidikan diminta membatasi atau menyesuaikan kegiatan pembelajaran di luar ruangan, seperti olahraga, upacara bendera, senam bersama, kegiatan ekstrakurikuler lapangan, serta aktivitas lain yang berpotensi meningkatkan paparan asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, AR Hariri Hasibuan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah kewaspadaan untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap.
“Ini merupakan langkah kewaspadaan. Kegiatan siswa di luar ruangan agar dibatasi, serta dianjurkan menggunakan masker jika kondisi kabut asap semakin memburuk,” kata Hariri.
Ia juga menyampaikan bahwa rencana penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring masih dalam tahap kajian. Kebijakan tersebut dapat diterapkan apabila kondisi kabut asap semakin memburuk.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap yang berpotensi memengaruhi kesehatan warga sekolah.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik secara berkala serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan.
Selain membatasi aktivitas di luar ruangan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dianjurkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Sekolah juga diminta memastikan ketersediaan air minum yang cukup dan mengimbau warga sekolah memperbanyak konsumsi air putih.
Apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, pusing, atau keluhan lainnya yang diduga berkaitan dengan kabut asap, pihak sekolah diminta segera mengupayakan penanganan medis dan menghubungi orang tua atau wali murid.
Sekolah juga diminta memastikan ruang belajar memiliki sirkulasi udara yang baik serta menjaga kebersihan lingkungan.
Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan menegaskan, apabila kondisi kabut asap semakin memburuk dan berdasarkan rekomendasi instansi berwenang, pihaknya akan menerbitkan kebijakan lanjutan terkait penyesuaian proses pembelajaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
(Indra Saputra)



