• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2026
in Nasional
0
MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah pertimbangan dalam perkara yang mempersoalkan ijazah atau dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selasa 6/10/2026.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara SMA milik Gibran, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

 

Hal itu lantaran proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.

 

Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara hanya dengan alasan adanya keterbatasan kewenangan hukum lembaga setelah proses pelantikan.

 

Dokumen Bukan Bukti Kelulusan

 

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

 

Mahkamah mengungkapkan, dokumen tersebut hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen itu dinilai bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.

 

Dokumen tersebut, menurut pertimbangan Mahkamah, hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

 

Meski persoalan dokumen pendidikan tersebut turut dipertimbangkan, MK tidak sampai membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

 

Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

 

Pada sisi lain, MK menilai para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

 

Pertimbangannya, para Pemohon bukan merupakan pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

 

Karena itu, dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

 

Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam pertimbangannya Mahkamah menguraikan persoalan terkait dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket penyetaraan pendidikannya.

Views: 277
Tags: Gibran Gapunya IjazahGibran SMP Bukan SLTAIjazah GibranMahkamah KonstitusiWapres Ijazah SMP
Previous Post

Bantu Korban Karhutla Kalimantan, Karyawan PTPN IV PalmCo Salurkan 11,2 Juta Liter Air Bersih dan 1 Juta Masker

Next Post

Drama Sidang MK Didik Rachbini Soroti “Shadow Politics” Jokowi dan Dualisme Kekuasaan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Drama Sidang MK Didik Rachbini Soroti “Shadow Politics” Jokowi dan Dualisme Kekuasaan

Drama Sidang MK Didik Rachbini Soroti “Shadow Politics” Jokowi dan Dualisme Kekuasaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.