Korannusantara.id – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah pertimbangan dalam perkara yang mempersoalkan ijazah atau dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selasa 6/10/2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara SMA milik Gibran, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Hal itu lantaran proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara hanya dengan alasan adanya keterbatasan kewenangan hukum lembaga setelah proses pelantikan.
Dokumen Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
Mahkamah mengungkapkan, dokumen tersebut hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen itu dinilai bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.
Dokumen tersebut, menurut pertimbangan Mahkamah, hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski persoalan dokumen pendidikan tersebut turut dipertimbangkan, MK tidak sampai membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Pada sisi lain, MK menilai para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Pertimbangannya, para Pemohon bukan merupakan pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Karena itu, dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam pertimbangannya Mahkamah menguraikan persoalan terkait dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket penyetaraan pendidikannya.



