Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Padangsidimpuan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kota Padangsidimpuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah. AMPUH menilai, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan agar publik memperoleh kepastian terkait penggunaan anggaran daerah.
Aktivis AMPUH, Umar Saleh, menegaskan bahwa pemeriksaan penting dilakukan karena dana hibah yang dikelola Karang Taruna berasal dari APBD Kota Padangsidimpuan.
“Kami menyampaikan dugaan, bukan vonis. Karena itu kami meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika seluruh prosesnya benar, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi bentuk klarifikasi. Namun apabila ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Umar, Rabu (30/9/2026).
Menurut Umar, pengawasan terhadap dana hibah tidak cukup hanya melihat angka yang tercantum dalam dokumen anggaran. Yang perlu dijelaskan kepada publik, kata dia, adalah besaran anggaran yang ditetapkan, jumlah dana yang dicairkan, peruntukan penggunaannya, pihak yang bertanggung jawab, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Selain itu, AMPUH juga menyoroti aspek keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana hibah. Umar menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan penggunaan dana publik.
Menurutnya, organisasi nonpemerintah yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN maupun APBD dapat masuk dalam kategori badan publik sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang KIP.
Oleh karena itu, AMPUH meminta agar informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dana hibah Karang Taruna dapat dibuka sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang KIP, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Karang Taruna Kota Padangsidimpuan maupun instansi terkait mengenai desakan dan dugaan yang disampaikan AMPUH tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Indra Saputra)



