Korannusantara.id – KETAPANG, Pelayanan kepada masyarakat di Dusun Belian Sunsang, Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikeluhkan warga. Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakdisiplinan oknum Kepala Dusun (Kadus) yang disebut sering tidak berada di kantor pada hari dan jam kerja.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah masyarakat kepada awak media. Warga mengaku kecewa karena sulit berkomunikasi dan mendapatkan pelayanan ketika membutuhkan perangkat dusun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran ke lapangan. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya keluhan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas pelayanan oknum Kadus Belian Sunsang.
Salah seorang warga Dusun Belian Sunsang mengatakan, persoalan tersebut bukan baru terjadi. Menurutnya, keluhan terkait kinerja kepala dusun telah dirasakan masyarakat sejak periode kepala desa sebelumnya hingga pemerintahan desa saat ini.
“Saya selaku warga masyarakat sangat menyayangkan kinerja oknum kepala dusun di dusun kami. Dari kepala desa sebelumnya hingga kepala desa yang sekarang, kinerjanya kami nilai tidak ada. Warga masyarakat juga banyak yang mengeluh dan kecewa,” ujar warga tersebut.
Ia berharap Pemerintah Desa Asam Besar mengambil langkah tegas agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami selaku masyarakat meminta kepada kepala desa agar oknum kepala dusun tersebut ditindak sesuai aturan. Kalau memang tidak menjalankan tugas, kami berharap ada tindakan sehingga masyarakat lebih mudah berkomunikasi apabila ada keperluan,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang tokoh masyarakat Dusun Belian Sunsang. Ia membenarkan adanya persoalan terkait kinerja oknum Kadus yang dinilai belum sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perangkat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Asam Besar, Medyanto Medus, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat apabila dugaan tersebut terbukti.
“Saya sebagai Kepala Desa Asam Besar akan menindak tegas kalau memang benar dengan apa yang sudah menjadi keluhan warga masyarakat kami. Saya akan mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Medyanto.
Ia menyebut ketentuan terkait perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya serta peraturan teknis terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi oknum Kepala Dusun Belian Sunsang melalui WhatsApp pada waktu yang berbeda.
Namun, hingga lebih dari 1×24 jam, nomor telepon yang bersangkutan disebut tidak dapat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirim juga belum mendapatkan penjelasan substantif. Respons yang diterima hanya berupa ucapan “Terima kasih”.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
( Misran )



