Korannusantara.id – BINJAI, 24 September 2026, Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja perempuan yang disebut tengah hamil delapan bulan mendapat perhatian Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.
Tim pendamping hukum pekerja telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Binjai, Disnaker Provinsi Sumatera Utara, serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I. Surat tersebut meminta agar dugaan PHK dan pemenuhan hak pekerja diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.
Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk fasilitasi pertemuan antara pekerja dan pihak RSU Latersia Binjai apabila tahapan bipartit tidak mencapai kesepakatan.
Tim hukum tersebut terdiri dari Daniel Steven Sihotang, SH., Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., Farasian F. Marbun, SH., dan Fairul Zainuddin.
Daniel Steven Sihotang mengatakan, pihaknya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada proses surat-menyurat, tetapi segera mendapatkan kepastian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Apabila upaya bipartit telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap penyelesaian melalui mediasi atau mekanisme yang ditentukan undang-undang,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, perselisihan PHK merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ia menjelaskan, penyelesaian perselisihan pada prinsipnya terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk memperoleh penanganan sesuai mekanisme hukum.
“Karena itu kami meminta Disnaker Kota Binjai menjalankan fungsi pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara konkret. Kami tidak ingin persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.
Minta Kondisi Kehamilan Turut Diperiksa
Daniel juga meminta agar kondisi kehamilan pekerja menjadi salah satu fakta yang diperiksa oleh mediator maupun pengawas ketenagakerjaan.
Menurutnya, pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, apabila benar pekerja sedang hamil ketika hubungan kerja berakhir, fakta tersebut perlu diuji terhadap ketentuan perlindungan pekerja perempuan serta alasan PHK yang diperbolehkan berdasarkan hukum.
“Hal tersebut bukan berarti kami tim penasihat hukum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila benar pekerja berada dalam kondisi hamil ketika hubungan kerja dihentikan, fakta tersebut harus diuji terhadap ketentuan perlindungan pekerja perempuan dan alasan PHK yang diperbolehkan menurut hukum,” jelas Daniel.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai ketenagakerjaan saat ini telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan relevan dengan waktu terjadinya peristiwa.
Sementara itu, Paul Junisu Jethro Tambunan menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi RSU Latersia Binjai.
“Kami tidak mengatakan bahwa RSU Latersia pasti melakukan pelanggaran. Itu kewenangan mediator dan pengawas untuk memeriksa. Tetapi apabila ada dugaan PHK terhadap pekerja yang sedang hamil, maka fakta tersebut harus diperiksa secara serius, objektif dan berdasarkan dokumen,” ujar Paul.
Menurut Paul, proses penyelesaian nantinya perlu membahas sejumlah hal, antara lain status dan dasar hubungan kerja, kronologi berakhirnya hubungan kerja, alasan serta dasar hukum PHK apabila memang telah terjadi, prosedur yang ditempuh perusahaan, kondisi pekerja saat keputusan dibuat, serta hak upah dan hak normatif lainnya.
Selain itu, hak-hak pekerja akibat PHK juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Buka Ruang Musyawarah
Paul menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara pekerja dengan pihak rumah sakit.
“Dalam hal ini kami tidak sedang mencari konflik dengan pihak rumah sakit. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui forum resmi yang melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kalau ada kekeliruan, mari diperbaiki. Kalau perusahaan mempunyai dasar hukum yang kuat, silakan disampaikan dalam forum tripartit,” katanya.
Ia berharap pihak RSU Latersia Binjai dapat hadir dan memberikan penjelasan dalam proses penyelesaian perselisihan.
“Posisi kami adalah meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum. Pekerja mempunyai hak untuk memperoleh kepastian mengenai status dan haknya, sementara perusahaan juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi,” ujar Paul.
Paul menegaskan, forum penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan bentuk kriminalisasi terhadap perusahaan, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Apabila penyelesaian melalui mekanisme di instansi ketenagakerjaan tidak mencapai kesepakatan, para pihak tetap memiliki jalur penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kami memberikan kesempatan kepada RSU Latersia untuk menjelaskan posisi hukumnya. Tetapi kami juga meminta Disnaker tidak membiarkan persoalan ini tanpa kepastian. Pekerja berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang objektif dan penyelesaian sesuai hukum,” tegas Paul.
Ia menambahkan, pihaknya menginginkan kepastian hukum serta perlindungan hak pekerja, khususnya terhadap pekerja perempuan yang disebut sedang hamil delapan bulan.
“Intinya bukan siapa yang menang atau kalah. Yang harus ditegakkan adalah kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, khususnya kepada perempuan, apalagi sedang hamil delapan bulan, serta kepatuhan terhadap mekanisme hubungan industrial,” pungkasnya.
Paul juga menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Ketua Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Umum Laskar Prabowo 08 Dr. (cand) Devi Taurisa, SH., MH., CLD., CBLC., CLA.
Menurutnya, Laskar Prabowo 08 memiliki tugas untuk mengawal, mendukung, dan menyosialisasikan program serta visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Asta Cita.



