• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Tewaskan Sekjen Pordasi DKI, Riezkhie Dituntut Hukuman Mati

W D by W D
24 September 2026
in Artikel
0
Tewaskan Sekjen Pordasi DKI, Riezkhie Dituntut Hukuman Mati
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bantul – Keluarga almarhum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pordasi DKI Jakarta periode 2016-2020, H. Herlan Matrusdi, mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Riezkhie Marhaendra bin Eko Daryono dijatuhi hukuman mati. Terdakwa merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Herlan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (14/9/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, tim JPU yang menangani perkara tersebut terdiri dari Embun Sumunaringtyas, Meladissa Arwasari, dan Tri Susanti.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Riezkhie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Selain pidana mati, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada ahli waris korban melalui perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anak korban, Alghozali, mengatakan keluarga mengapresiasi sikap JPU yang dinilai serius mengawal proses hukum perkara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan ketegasan Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut pelaku dengan hukuman mati. Ini adalah bentuk keadilan yang sepadan dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa,” ujar Alghozali.

Herlan Matrusdi tewas dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 28 Januari 2026.

Keluarga kemudian berharap majelis hakim PN Bantul mempertimbangkan tuntutan JPU dalam menjatuhkan putusan terhadap Riezkhie.

“Kami berharap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Riezkhie Marhaendra, sehingga keadilan dapat benar-benar tegak dan memberikan efek jera,” pungkasnya. (FJR)

Views: 314
Previous Post

Ibu Hamil 8 Bulan Di PHK Laskar Prabowo 08 Desak Disnaker Binjai Fasilitasi Tripartit dengan RSU Latersia

Next Post

Kebakaran di Kelurahan Kantin 10 Rumah Hangus Satu Warga Tewas

W D

W D

Next Post
Kebakaran di Kelurahan Kantin 10 Rumah Hangus Satu Warga Tewas

Kebakaran di Kelurahan Kantin 10 Rumah Hangus Satu Warga Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.