Korannusantara.id – TAPANULI SELATAN, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (GEMPA TABAGSEL) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Dolok Sordang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, tahun anggaran 2024 dan 2025.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GEMPA TABAGSEL, Rizky Muda, pada Kamis (17/9/2026). Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengelolaan anggaran dan sejumlah pembangunan fisik di desa tersebut.
Rizky mengatakan, pihaknya menemukan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran Desa Dolok Sordang selama 2024 dan 2025.
Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawasan yang berwenang.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Dolok Sordang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2024 dan 2025. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi isu tanpa ada pemeriksaan secara terbuka,” tegas Rizky.
Selain pemeriksaan administrasi dan penggunaan anggaran, GEMPA TABAGSEL juga meminta Kejari Tapsel turun langsung ke Desa Dolok Sordang untuk mengecek sejumlah pembangunan fisik yang diduga tidak sesuai dengan anggaran maupun spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menurut Rizky, pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, anggaran, volume pekerjaan, kualitas material, spesifikasi teknis, hingga realisasi pembangunan.
“Kalau memang ada dugaan mark-up dalam pembangunan fisik, kami meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi. Periksa volume pekerjaan, kualitas material, spesifikasi, nilai anggaran, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran desa,” ujarnya.
GEMPA TABAGSEL juga meminta Bupati Tapanuli Selatan mengambil langkah administratif apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa.
Rizky mengatakan, pemberhentian sementara Kepala Desa Dolok Sordang juga perlu dipertimbangkan apabila telah terdapat dasar hukum dan administratif yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga meminta Bupati Tapanuli Selatan memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan dan audit terhadap seluruh pengelolaan serta realisasi anggaran Desa Dolok Sordang. Jika ditemukan adanya kerugian negara, harus ada tindak lanjut dan pertanggungjawaban sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi. Menurutnya, dugaan yang disampaikan GEMPA TABAGSEL harus dijawab melalui data, audit, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Namun, dugaan yang kami sampaikan harus dijawab dengan data dan audit. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan buktikan melalui pemeriksaan resmi. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta agar diproses sesuai hukum,” pungkas Rizky.
GEMPA TABAGSEL menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Kepala Desa Dolok Sordang maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan penyimpangan anggaran yang disampaikan GEMPA TABAGSEL.
(Indra Saputra)



