Korannusantara.id – JAKARTA, Koalisi Mahasiswa Pemerhati Anggaran Negara (KOMA-PENA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam aksi tersebut, KOMA-PENA mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rikhmad Syukri Siregar terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar kota sekitar Rp1,6 miliar saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BAPPERIDA Kabupaten Padang Lawas.
Koordinator Aksi KOMA-PENA, S Soleh Sitorus, mengatakan besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut perlu ditelusuri, terutama dari sisi perencanaan, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Anggaran sebesar Rp1,6 miliar yang dialokasikan hanya untuk perjalanan dinas luar kota patut dipertanyakan. Kami meminta KPK memeriksa seluruh rangkaian prosesnya,” ujar Soleh.
Rikhmad Syukri Siregar sebelumnya diketahui menjabat sebagai Plt Kepala BAPPERIDA Kabupaten Padang Lawas. Saat ini, ia dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas.
KOMA-PENA juga mempertanyakan apakah seluruh anggaran tersebut direalisasikan sesuai ketentuan, didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, serta memberikan manfaat sesuai tujuan penganggaran.
Selain itu, massa aksi menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses pencairan perjalanan dinas, termasuk dugaan adanya pemotongan sebesar 10 persen pada tahap tertentu.
“Ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum,” kata Soleh.
Dalam tuntutannya, KOMA-PENA meminta KPK:
1. Memanggil dan memeriksa Rikhmad Syukri Siregar;
2. Memeriksa seluruh dokumen anggaran perjalanan dinas luar kota sekitar Rp1,6 miliar;
3. Menelusuri alur pencairan dan laporan pertanggungjawaban;
4. Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran;
5. Menelusuri dugaan aliran dana atau pemotongan dalam proses pencairan;
6. Menghitung potensi kerugian keuangan negara/daerah apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Soleh menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, ketika ada dugaan penyimpangan anggaran rakyat, KPK harus membuka fakta. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan secara transparan. Jika ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum,” tegasnya.
KOMA-PENA juga meminta KPK tidak hanya memeriksa satu pihak apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Massa kemudian membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi secara tertib. KOMA-PENA menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut.
“Kami berharap KPK segera menindaklanjuti tuntutan ini. Rp1,6 miliar bukan sekadar angka di atas kertas. Kami menduga terdapat praktik KKN dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang diduga melibatkan Rikhmad Syukri Siregar,” pungkas Soleh.


