BEKASI — Personel Patroli Mobil (Patmob) D 73 Kompi 2 Batalyon D Pelopor Medan Satria melaksanakan patroli rayonisasi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, Selasa hingga Rabu (15–16 Agustus 2026).
Kegiatan tersebut melibatkan delapan personel yang dipimpin Brigadir Arga Bimo. Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, di antaranya tawuran remaja, aksi begal, balap liar, serta tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebelum melaksanakan patroli, personel mengikuti apel pemberangkatan dan pengecekan kesiapan anggota. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan patroli di sejumlah ruas jalan dan kawasan yang menjadi sasaran pengamanan.
Dalam pelaksanaannya, personel Patmob D 73 juga melakukan apel gabungan bersama jajaran Polsek Bekasi Barat. Patroli gabungan kemudian menyasar sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Harapan Indah, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gurame Raya, Jalan Sultan Agung, Jalan Pemuda Raya, Jalan I Gusti Ngurah Rai, serta Jalan Harapan Indah Raya.
Selain patroli mobile, petugas bersama jajaran Polsek Bekasi Barat juga melaksanakan kegiatan pemeriksaan atau razia sebagai bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi kamtibmas di wilayah yang menjadi sasaran patroli dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Setelah seluruh rangkaian patroli selesai, personel kembali ke Mako Komando 73.0. Setibanya di markas, dilakukan pengecekan personel, perlengkapan, persenjataan, dan kendaraan guna memastikan seluruh anggota serta sarana operasional dalam kondisi lengkap dan siap digunakan.
Kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Brimob bersama jajaran kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada waktu rawan terjadinya gangguan kamtibmas.



