• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Ade Kuswara Kunang Sebut Vonis 6 Tahun sebagai Konspirasi Politik, Minta Bubarkan KPK

Adis by Adis
14 September 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Ade Kuswara Kunang Sebut Vonis 6 Tahun sebagai Konspirasi Politik, Minta Bubarkan KPK

Ket. Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026). Foto: Abdullah S

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | Korannusantara.id — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyatakan keberatan atas perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berujung pada vonis enam tahun penjara. Seusai persidangan, Senin (14/9/2026), Ade menyebut perkara tersebut sebagai konspirasi politik dan mempertanyakan proses penegakan hukum terhadap pihak lain yang disebut dalam persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Ade setelah keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Dengan suara lantang, ia membantah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Seperti yang sudah saya sampaikan dari awal, saya tidak merasa melakukan tindakan keji,” kata Ade seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Ade juga mempersoalkan nilai uang yang menjadi bagian dalam perkara tersebut. Ia menyebut uang yang diterimanya sebesar Rp8,5 miliar dan menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan uang yang berkaitan dengan proyek.

”Uang pinjaman saya itu Rp8,5 miliar,” ujarnya.

Ia mengaku tidak terlalu mempersoalkan vonis enam tahun yang dijatuhkan majelis hakim karena menurutnya hukuman tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Namun, Ade kemudian menegaskan bahwa dirinya menilai perkara tersebut memiliki muatan politik.

“Saya sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, ini sekali lagi adalah konspirasi politik,” tegasnya.

Ade turut mempertanyakan perkara yang dikaitkan dengan proyek senilai Rp107 miliar. Ia meminta penegak hukum menjelaskan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses lelang proyek tersebut.

“Tolong buktikan siapa yang melelangnya, apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai 2030, ataukah Pj sebelumnya,” ungkap Ade.

Ia juga membantah penyebutan operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini melekat pada perkara tersebut. Menurut Ade, dirinya tidak ditangkap dalam operasi tangkap tangan, melainkan dijemput dari kediamannya.

”Yang katanya OTT, itu tidak ada. Saya dijemput di rumah pukul 02.00 pagi,” katanya.

Ade kembali menegaskan tudingannya bahwa perkara tersebut merupakan konspirasi politik.

”Saya nyatakan ini konspirasi politik,” tegasnya.

Kritik KPK dan Soroti Pihak Lain

Dalam kesempatan tersebut, Ade juga melontarkan kritik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai proses penegakan hukum dalam perkara yang menjeratnya belum mencerminkan keadilan.

”Saya sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa hukum di negara kita ini bobrok. Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan,” ucapnya.

Ade kemudian menyinggung nama Yayat Sudrajat serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia mempertanyakan mengapa pihak lain yang menurutnya disebut dalam fakta persidangan belum diproses dalam perkara serupa.

“Setelah terbukti di fakta persidangan Saudara Yayat Sudrajat itu menerima fee Rp16 miliar selama dari tahun 2022 sampai dengan 2025,” tegasnya.

Menurut Ade, proses hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada dirinya.

”Nyatanya JPU tidak ada tindakan untuk mentersangkakan dan mengadili kedua orang itu. Dan masih banyak kepala dinas di Kabupaten Bekasi,” paparnya.

Ketika ditanya mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Yayat Sudrajat, Ade menilai tindakan tersebut belum cukup.

”Itu kan hanya geledah. Cobalah tindak dari awal!” katanya.

Pernyataan Ade kemudian semakin keras dengan meminta lembaga antirasuah tersebut dibubarkan.

”KPK bubarkan saja, Pak Presiden!”

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ade kembali menyinggung banyaknya kepentingan di Kabupaten Bekasi, khususnya yang berkaitan dengan proyek.

”Terjebak masuk politik apa gimana? Kabupaten Bekasi itu terlalu banyak kepentingan. Ujung-ujungnya kepentingan proyek,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pengelolaan dana hibah yang menurutnya terdapat dugaan kepentingan aparat penegak hukum (APH). Ade meminta dugaan tersebut diperiksa dan dibuktikan.

”Dan di dana hibah itu, ada beberapa kepentingan APH. Saya nyatakan buktikan!” Tolong Pak Presiden periksa mereka!” lanjut Ade.

Sesaat sebelum meninggalkan lokasi, Ade masuk ke mobil tahanan. Dari dalam mobil, ia sempat meneriakkan satu kata.

“Merdeka!”

Ade Divonis 6 Tahun, Ayahnya 4 Tahun

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Selain pidana penjara, Ade dan HM Kunang masing-masing dikenai denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.

Khusus Ade, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, harta kekayaan Ade dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Ade diwajibkan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Views: 54
Tags: Ade Kuswara KunangBupati BekasiHukum dan KriminalKPK
Previous Post

Vonis Ade Kuswara Kunang: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Next Post

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Adis

Adis

Next Post
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.