• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Vonis Ade Kuswara Kunang: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Adis by Adis
14 September 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Vonis Ade Kuswara Kunang: 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | Korannusantara.id— Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam sidang di PN Bandung, Senin (14/9/2026). Persidangan dihadiri Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang, tim kuasa hukum, keluarga, serta puluhan simpatisan.

Selain pidana penjara, Ade dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Ade sebesar Rp10,4 miliar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaan Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, kekurangan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang dari pihak swasta untuk memuluskan pengaturan sejumlah paket pekerjaan proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp12,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Ade disebut menerima aliran dana melalui sejumlah perantara.

Sementara HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia dinilai terbukti menerima uang Rp1 miliar dari Iin Farihin yang berkaitan dengan pengaturan pemenang paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selama 10 tahun. Pencabutan tersebut berlaku setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok.

Perkara tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintahan daerah, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebelum memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB, Ade sempat mengucapkan doa.

“Bismillahirrahmanirrahim. La haula wala quwwata illa billah,” ucap Ade.

Ia kemudian meminta doa kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengikuti proses hukum tersebut.

“Mohon doanya,” kata Ade singkat.

Atas putusan tersebut, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Jaksa KPK juga menyatakan sikap yang sama terhadap putusan majelis hakim.

Sidang pembacaan vonis sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026). Namun, persidangan ditunda karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir akibat kendala penerbangan.

Kendala penerbangan tersebut terjadi setelah aktivitas penerbangan sempat dihentikan sementara menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Saat itu, Ade, HM Kunang, dan tim kuasa hukum telah berada di gedung Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang kemudian dijadwalkan kembali dan digelar pada Senin (14/9/2026).

Perkara ini menjadi rangkaian proses hukum terhadap Ade Kuswara Kunang yang sebelumnya berstatus sebagai Bupati Bekasi nonaktif dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Views: 45
Tags: Ade Kuswara KunangBupati Bekasi nonaktifkasus korupsi Bekasikorupsi Pemkab BekasiPengadilan Tipikor BandungPN Bandungvonis Ade Kuswara Kunang
Previous Post

Akulaku Group Salurkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi NTT

Next Post

Ade Kuswara Kunang Sebut Vonis 6 Tahun sebagai Konspirasi Politik, Minta Bubarkan KPK

Adis

Adis

Next Post
Ade Kuswara Kunang Sebut Vonis 6 Tahun sebagai Konspirasi Politik, Minta Bubarkan KPK

Ade Kuswara Kunang Sebut Vonis 6 Tahun sebagai Konspirasi Politik, Minta Bubarkan KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.