Korannusantara.id – LABUHANBATU, Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 4 kilogram di dalam Bus ALS, Sabtu (5/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan GOR, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pria yang diamankan diketahui bernama Mohammad Rizkiyanto (26), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan berada di salah satu perwakilan loket Bus ALS di kawasan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Aswin kepada Dandim 0209/Labuhanbatu.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan pemantauan dan penindakan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, dua tim dibentuk. Tim pertama dari Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu dipimpin Kapten Inf Aswin, sementara tim kedua dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin KBO Satnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu R. Manik.
Diamankan di Dalam Bus
Hasil pemantauan membawa petugas kepada sasaran yang berada di dalam Bus ALS Nomor Polisi 345.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan Rizkiyanto dan melakukan penggeledahan.
Dari lokasi, petugas menemukan sebuah tas ransel warna hijau yang berada di dekat tempat duduk pria tersebut.
Di dalam tas ditemukan empat bungkus plastik putih berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 4 kilogram.
Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Oppo warna silver, satu tas ransel hijau, uang tunai Rp2,7 juta, serta satu KTP.
Diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu
Setelah penindakan, terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu sekitar pukul 16.40 WIB.
Pada pukul 16.50 WIB, terduga beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penindakan dilaporkan selesai sekitar pukul 17.15 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur transportasi darat di wilayah Labuhanbatu.
Saat ini, terduga dan barang bukti masih dalam penanganan Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Catatan: Status Mohammad Rizkiyanto dalam perkara ini masih sebagai terduga dan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.



