Korannusantara.id – KOTA BEKASI, Beredarnya potongan video CCTV di dalam lift sebuah apartemen yang dikaitkan dengan salah seorang calon kepala desa (kades) di Kabupaten Bekasi mendapat klarifikasi dari pihak yang berada dalam rekaman tersebut.
Kuasa hukum mantan calon anggota legislatif Dapil Jawa Barat VII, Tigor Doris Sitorus, yakni Saidin Sianipar, S.H., CTL, MP Nainggolan, S.H., M.H., dan Marson Lumban Batu, S.H., menyampaikan klarifikasi dalam konferensi pers di Rumah Samedja, Kota Bekasi, Kamis (3/9/2026).
Pihak Tigor menjelaskan, video tersebut merupakan rekaman lama pada 2024 dan dinilai telah beredar dengan narasi yang tidak sesuai konteks.
Tigor mengatakan pertemuan di apartemen tersebut berkaitan dengan pembahasan persoalan hukum yang sedang dihadapi seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku hadir setelah diundang Pipit.
Ia juga membantah adanya hubungan tidak pantas sebagaimana persepsi yang muncul dari potongan video. Gestur merangkul pundak dalam rekaman disebut sebagai bentuk sapaan dan hubungan kekeluargaan.
“Hubungan kami murni kekeluargaan dan profesional. Saya menganggap Ibu Pipit seperti adik,” ujarnya.
Pihak Tigor mempertanyakan potongan video berdurasi sekitar 11 detik tersebut. Menurutnya, mereka berada di dalam lift sekitar tiga menit karena lift sempat mengalami kendala.
“Video yang disebarkan hanya 11 detik. Pertanyaannya, 169 detik lainnya ke mana? Kenapa dipotong?” katanya.
Pihaknya menduga penyebaran kembali video tersebut berkaitan dengan momentum pencalonan kepala desa dan berpotensi menjadi kampanye hitam yang merusak reputasi calon.
“Kami melihat ini sebagai black campaign atau kampanye hitam untuk merusak reputasi dan elektabilitas melalui isu moralitas,” ujar Saidin.
Terkait persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan UU ITE. Mereka memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak yang menyebarkan video untuk memberikan klarifikasi atau permintaan maaf.
Pihak Tigor juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video tanpa mengetahui konteks kejadian secara utuh.



