• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Mahasiswa Geruduk Mabes Polri Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumsel Terkait Karhutla

Redaksi by Redaksi
24 Agustus 2026
in Nasional
0
Mahasiswa Geruduk Mabes Polri Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumsel Terkait Karhutla
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – JAKARTA, 24 Agustus 2026, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Sumatera Selatan Jakarta (SMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Senin (24/8/2026).

 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Koordinator aksi SMSJ, Fitrah Al-Faris, mengatakan persoalan karhutla tidak cukup hanya ditangani melalui pemadaman. Menurutnya, efektivitas pencegahan, pengawasan, mitigasi, hingga penegakan hukum juga harus menjadi bagian dari evaluasi.

 

“Sumsel tidak membutuhkan sekadar operasi pemadaman. Sumsel membutuhkan pertanggungjawaban. Kalau kebijakan negara mengatakan pimpinan aparat yang gagal menangani karhutla dapat dievaluasi bahkan dicopot, maka jangan hanya menjadi kalimat di atas kertas. Kami meminta Kapolri membuktikannya di Sumatera Selatan,” tegas Fitrah dalam orasinya.

 

SMSJ menyoroti tingginya ancaman karhutla di Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Sumsel, pada periode 1–10 Agustus 2026 tercatat 2.145 hotspot. Sementara pada 10 Agustus tercatat 251 hotspot, yang disebut sebagai angka tertinggi sepanjang 2026.

 

Polda Sumsel kemudian mengerahkan 354 personel melalui Operasi Aman Nusa II ke lima wilayah prioritas, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

 

SMSJ mengapresiasi langkah tersebut, namun menilai pengerahan personel dan operasi pemadaman tidak dapat menjadi satu-satunya indikator keberhasilan penanganan karhutla.

 

“Kami tidak mengatakan Kapolda membakar hutan. Itu bukan tuduhan kami. Yang kami pertanyakan adalah kepemimpinannya. Ketika karhutla terus menjadi ancaman serius, publik berhak meminta evaluasi,” ujar Fitrah.

 

Menurut SMSJ, evaluasi perlu menjawab sejumlah pertanyaan, mulai dari efektivitas sistem pencegahan, pengawasan wilayah rawan, deteksi dini, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam kebakaran.

 

Polda Sumsel sebelumnya telah menginstruksikan jajaran untuk memperkuat patroli, edukasi, deteksi dini, mitigasi, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Pada 21 Agustus 2026, Kapolda Sumsel juga kembali menginstruksikan jajarannya memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.

 

SMSJ Sampaikan 10 Tuntutan

 

Dalam aksi tersebut, SMSJ menyampaikan 10 tuntutan kepada Kapolri.

 

Pertama, meminta Kapolri melakukan evaluasi objektif terhadap Kapolda Sumsel dan mencopotnya apabila hasil evaluasi membuktikan adanya kegagalan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dan pengendalian karhutla secara efektif.

 

Kedua, meminta persoalan karhutla tidak dianggap sebagai kejadian rutin setiap musim kemarau. SMSJ mendorong adanya penguatan sistem pencegahan dan indikator keberhasilan yang jelas.

 

Ketiga, SMSJ mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan serta memproses pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.

 

Keempat, SMSJ meminta Divisi Propam Polri memeriksa setiap dugaan keterlibatan, pembiaran, atau pelanggaran disiplin oleh oknum anggota dalam penanganan karhutla.

 

Kelima, mahasiswa meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun badan usaha, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

 

Keenam, SMSJ mendesak Polda Sumsel membuka informasi yang dapat dipublikasikan mengenai penanganan karhutla, termasuk perkembangan perkara, langkah pencegahan, serta hasil penegakan hukum.

 

Ketujuh, SMSJ meminta evaluasi penanganan karhutla dilakukan secara nyata dan tidak berhenti pada apel, operasi, pengerahan personel, maupun konferensi pers.

 

Kedelapan, mahasiswa meminta adanya ukuran kinerja yang jelas bagi pimpinan kepolisian dalam pengendalian karhutla serta konsekuensi sesuai aturan apabila target yang ditetapkan tidak tercapai.

 

Kesembilan, SMSJ mendesak penguatan patroli, pemantauan hotspot, koordinasi lintas lembaga, serta respons cepat di wilayah rawan karhutla.

 

Kesepuluh, SMSJ meminta Kapolri menerapkan prinsip pertanggungjawaban secara konsisten: apabila pimpinan dinilai mampu, harus dibuktikan melalui kinerja, sementara jika hasil evaluasi menyatakan gagal, mahasiswa meminta adanya tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

SMSJ: Kami Tidak Meminta Hukum Berdasarkan Tekanan Massa

 

Fitrah menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolda Sumsel bukanlah tuduhan bahwa Kapolda merupakan pelaku pembakaran hutan dan lahan.

 

“Kami tidak meminta Kapolri mencopot seseorang hanya karena ada demonstrasi. Kami meminta evaluasi. Tetapi kalau evaluasi membuktikan gagal, kami meminta Kapolri berani mengambil keputusan,” katanya.

 

Ia menegaskan tuntutan SMSJ merupakan dorongan evaluasi terhadap kepemimpinan, bukan proses hukum berdasarkan tekanan massa.

 

“Kami tidak menuduh Kapolda sebagai pembakar hutan. Kami menuntut pertanggungjawaban kepemimpinan. Dua hal itu berbeda,” ujar Fitrah.

 

SMSJ juga meminta setiap dugaan tindak pidana karhutla ditangani berdasarkan fakta, data, alat bukti, dan proses hukum yang profesional.

 

“Kalau Terbukti Gagal, Copot!”

 

Menutup aksi, SMSJ kembali meminta Kapolri tidak hanya menjawab persoalan karhutla dengan operasi pemadaman, tetapi juga memastikan adanya evaluasi terhadap efektivitas penanganan di lapangan.

 

“Hutan boleh terbakar karena berbagai faktor yang harus dibuktikan. Tetapi jangan biarkan akuntabilitas ikut terbakar. Kalau ada yang salah, usut. Kalau ada oknum yang terbukti terlibat, proses. Kalau pimpinan terbukti gagal, copot!” pungkas Fitrah Al-Faris.

Views: 80
Tags: Evaluasi Kapolda SumselGeruduk Mabes PolriKarhutlaMahas Desak KapolriMahasiswa SMSJ
Previous Post

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti-Bukti Kami Teruji di Persidangan

Next Post

81 Tahun Kemerdekaan, Badko HMI Riau-Kepri Desak APH Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Karhutla

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
81 Tahun Kemerdekaan, Badko HMI Riau-Kepri Desak APH Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Karhutla

81 Tahun Kemerdekaan, Badko HMI Riau-Kepri Desak APH Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.