Korannusantara.id – PEKANBARU, 20 Agustus 2026, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak percepatan penegakan hukum dalam perkara dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas.
KNPI Riau menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat, menyusul dugaan terjadinya proses bolak-balik berkas antara penyidik Polda Riau dan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam pernyataannya, KNPI Riau menyebut PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan kerusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Nilai kerugian ekologis dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp187,86 miliar.
KNPI Riau mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak perorangan di jajaran pengurus perusahaan yang diduga memiliki peran dalam aktivitas yang dipersoalkan.
“Merespons lambannya penegakan hukum dan demi menyelamatkan keadilan ekologis di Bumi Lancang Kuning, KNPI Riau menyatakan sikap dan menyampaikan sejumlah tuntutan,” demikian sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Pertama, KNPI Riau mendesak Polda Riau segera mengumumkan tersangka perorangan dan melakukan penahanan apabila telah memenuhi bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut KNPI Riau, dugaan pelanggaran lingkungan dalam skala besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya kebijakan, keputusan, atau keterlibatan pihak-pihak tertentu di dalam struktur perusahaan. Karena itu, pihak yang diduga bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Kedua, KNPI Riau mendesak Kejati Riau segera menentukan kelengkapan berkas perkara dan menerbitkan P-21 apabila seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi. Mereka meminta proses hukum tidak berlarut-larut akibat pengembalian berkas antara penyidik dan jaksa peneliti.
Ketiga, KNPI Riau meminta Polda Riau mengambil langkah hukum terhadap area yang diduga bermasalah, termasuk penyegelan dan penghentian aktivitas apabila berdasarkan hasil penyidikan terdapat dasar hukum yang cukup. KNPI juga mendorong penyitaan aset sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari upaya menjamin pemulihan lingkungan.
Keempat, KNPI Riau mendesak Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mengevaluasi izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) yang berada di area bermasalah. Jika ditemukan pelanggaran perizinan, mereka meminta tindakan administratif dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelima, KNPI Riau meminta sertifikasi keberlanjutan yang dimiliki perusahaan turut dievaluasi apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar yang menjadi dasar penerbitan sertifikasi tersebut.
KNPI juga menyoroti dugaan praktik greenwashing dan meminta lembaga terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kepatuhan perusahaan terhadap standar keberlanjutan, termasuk sertifikasi ISPO maupun RSPO.
Keenam, KNPI Riau mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PPATK melakukan pemeriksaan terhadap aspek perpajakan dan transaksi keuangan perusahaan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Mereka meminta dugaan potensi kerugian negara dari aktivitas perkebunan yang disebut berada di luar izin maupun dugaan manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing CPO ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan bukti dan data transaksi.
KNPI Riau menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Mereka berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, serta apabila terbukti terjadi pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Di sisi lain, seluruh tudingan terhadap PT Musim Mas tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Penetapan tersangka maupun kesalahan pihak tertentu harus didasarkan pada alat bukti dan keputusan hukum yang sah.



