Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (41) pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
MS, warga Jalan S.M. Raja, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, diamankan petugas di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari tangan MS, petugas menyita barang bukti berupa 11 bungkusan kertas yang diduga berisi ganja. Rinciannya, enam bungkusan kertas warna cokelat dengan berat bruto 5,75 gram dan lima bungkusan kertas warna putih dengan berat bruto 4,36 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok merek Surya yang diduga digunakan untuk menyimpan sejumlah bungkusan tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah rumah yang tidak berpagar.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut. Saat dimintai keterangan, pria itu mengaku berinisial MS.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi ganja dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Petugas juga menemukan satu kotak rokok merek Surya dari kantong belakang sebelah kiri. Di dalam kotak tersebut terdapat enam bungkusan kertas warna cokelat dan empat bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Mengaku Memperoleh Ganja dari Pria Berinisial R
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R. Keberadaan R saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Menurut keterangan MS, barang tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp150.000 dan rencananya akan dijual kembali secara eceran dengan harga sekitar Rp15.000 per bungkus.
Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Kepala Lingkungan III Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sulaiman.
Selanjutnya, MS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara itu, seluruh barang yang diamankan masih berstatus diduga narkotika, dan MS masih menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Indra Saputra)



