Korannusantara.id – JAKARTA, 14 Agustus 2026, Aksi unjuk rasa yang dilakukan Institut Gerakan Lestari Nusantara (IGLN) di lingkungan PT Golden Eagle Energy Tbk berakhir ricuh. Massa aksi mengaku diminta meninggalkan lokasi oleh pihak perusahaan dengan alasan kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan demonstrasi.
Menurut keterangan massa aksi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan area yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan unjuk rasa. Pernyataan tersebut kemudian memicu ketegangan antara massa dan pihak perusahaan sehingga aksi tidak dapat berlangsung sesuai rencana.
Aksi IGLN digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terkait dugaan dampak lingkungan serta sosial dari aktivitas pertambangan PT Golden Eagle Energy Tbk melalui anak usahanya, PT Triaryani (TRA), yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Dalam surat pemberitahuan aksi, IGLN menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain keterbukaan dokumen reklamasi dan rehabilitasi, pelaksanaan audit lingkungan, evaluasi perizinan pertambangan, keterbukaan program CSR/PPM, serta penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Koordinator Lapangan IGLN, Muhammad Ikhsan, menyayangkan tindakan yang menurut pihaknya berupa pengusiran terhadap massa aksi. Ia menilai penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak demokratis warga negara sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lingkungan serta aktivitas pertambangan. Namun, aksi kami justru tidak dapat dilanjutkan dan massa diminta meninggalkan lokasi dengan alasan bahwa kawasan tersebut merupakan daerah terlarang untuk melakukan demonstrasi,” ujar Muhammad Ikhsan.
IGLN menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kondisi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Mereka meminta pemerintah serta instansi terkait melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan mengevaluasi kegiatan maupun perizinan perusahaan apabila ditemukan dugaan ketidakpatuhan.
Selain itu, IGLN meminta adanya keterbukaan informasi terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat.
Muhammad Ikhsan mengatakan, peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi organisasi. IGLN juga mempertimbangkan langkah lanjutan agar aspirasi yang mereka bawa tetap dapat disampaikan melalui jalur yang sah.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena aksi kami dibubarkan atau diminta meninggalkan lokasi. Aspirasi ini menyangkut kepentingan lingkungan, masyarakat, serta keterbukaan perusahaan terhadap publik. Kami akan terus menyuarakan tuntutan ini melalui jalur-jalur yang sah,” tegasnya.
IGLN selanjutnya meminta PT Golden Eagle Energy Tbk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan alasan pelarangan kegiatan unjuk rasa di lokasi tersebut.
Mereka juga mendorong pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap berbagai tuntutan yang telah disampaikan.
Dalam dokumen pemberitahuan aksi, IGLN mencantumkan delapan poin tuntutan yang mencakup transparansi pengelolaan lingkungan, audit independen, evaluasi aktivitas pertambangan, keterbukaan program CSR/PPM, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran.
IGLN menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



