• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Labuhanbatu Utara Masuk Persidangan

Redaksi by Redaksi
14 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Labuhanbatu Utara Masuk Persidangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – LABUHANBATU UTARA, Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di salah satu SMP Negeri Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

 

Terdakwa dalam kasus ini adalah inisial LTLS, seorang tenaga pendidik. Sidang perdana telah digelar pada Senin, 10 Agustus 2026.

 

Perkembangan tersebut disampaikan Kantor Hukum Huta Keadilan Associates selaku kuasa hukum korban dalam keterangan pers resmi, Jumat (13/8/2026).

 

Peristiwa bermula pada 5 Agustus 2025 di lingkungan sekolah. Saat korban sedang melaksanakan piket kebersihan bersama teman-temannya, ia dipanggil guru yang kini berstatus terdakwa.

 

Terdakwa menuduh korban membawa narkotika, lalu melakukan pemeriksaan dengan memasukkan tangan ke dalam saku celana siswi tersebut.

 

Hasil pemeriksaan hanya menemukan barang berupa kaus kaki, cermin kecil, dan permen bertangkai yang kemudian dimakan oleh terdakwa.

 

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada kuasa hukum, dalam proses itu terjadi tindakan lain yang diduga menyentuh bagian tubuh sensitifnya.

 

Kejadian tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban dan memicu persoalan lanjutan di lingkungan sekolah.

 

Awalnya keluarga korban berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pihak sekolah, namun tidak membuahkan hasil yang dianggap adil.

 

Situasi memuncak pada 6 Agustus 2025 ketika korban dipanggil kembali dan diminta meminta maaf kepada guru bersangkutan permintaan yang ditolak karena korban menganggap dirinya pihak yang dirugikan dan berhak atas perlindungan.

 

Kami jelaskan bahwa persoalan ini sebelum pihak keluarga korban melaporkan sudah menempuh hal yang kami anggap baik secara kekeluargaan dengan mendatangi KPAID Kab. Labuhanbatu Utara (komisi perlindungan anak Indonesia daerah) agar bisa dimediasikan tapi hasilnya memang tidak ada kesepakatan yang baik maupun permohonan maaf.

 

Setelah itu Keluarga kemudian didampingi kuasa hukum melapor ke Mapolres Labuhanbatu pada 11 Agustus 2025. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025, kasus masuk tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

 

Rangkaian proses hukum selanjutnya:

 

– 6 Mei 2026: Terdakwa mengajukan permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Rap, namun ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

– 29 Juni 2026: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan dari Unit PPA Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

– 10 Agustus 2026: Perkara disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

 

Kuasa hukum menegaskan proses ini sudah memakan waktu yang cukup panjang bahkan sudah di uji melalui pra pradilan okeh pihak terdakwa.

 

Di tengah berlangsungnya persidangan, muncul beragam narasi di media sosial. Sebuah unggahan menyebut Lijan sebagai guru honorer dengan penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan, serta mengaitkan kasus dengan upaya mendisiplinkan siswi yang tidak memakai sepatu saat latihan baris-berbaris.

 

Beredar pula kampanye bertajuk “Save Guru Lijan: Jangan Biarkan Guru Takut Mendidik!”, yang memuat klaim ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, dugaan intimidasi, pemerasan puluhan juta rupiah, serta tuduhan kriminalisasi terhadap guru tersebut.

 

Menanggapi serangkaian tuduhan tak berdasar dan narasi yang dianggap menggiring opini tersebut, Kuasa Hukum korban Surya Dayan S.H selaku Tim Advokat Kantor Hukum Huta Keadilan mengambil sikap tegas:

 

“Kami menegaskan bahwa segala tuduhan mengenai pemerasan, intimidasi, hingga upaya kriminalisasi yang disebarluaskan melalui akun-akun media sosial adalah hal yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta hukum.” tegas Surya

 

Pihaknya mengajak para pemilik akun dan penyebar informasi tersebut untuk menyajikan informasi yang bersifat objektif serta utuh dan lengkap agar masyarakat umum bisa mendapat informasi seutuhnya, serta bisa dipertanggung jawabkan baik secara hukum atas unggahan yang dipublikasikan.

 

 

“Kedua versi ini merupakan keterangan masing-masing pihak. Perkara saat ini sedang diperiksa di persidangan untuk dibuktikan kebenarannya. Jangan biarkan ruang publik diisi spekulasi yang menyimpang dari fakta persidangan,” tambahnya.

 

Pendamping hukum memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung. Identitas korban tidak dipublikasikan demi kepentingan terbaik anak dan menjaga kondisi psikologisnya termasuk juga menjaga privasi anak dari terdakwa yang kami lihat mulai dipublikasikan itu harapan kami .

 

Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi keliru atau opini sepihak yang berpotensi menyebabkan tekanan, intimidasi, hingga reviktimisasi terhadap korban.

 

Fakta dan kesimpulan perkara akan ditetapkan majelis hakim melalui persidangan yang objektif dan transparan. Maka mari memberikan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga peradilan yang berwenang.

Views: 280
Tags: KasusKekerasan SeksualLabuhanbatu utaraSiswi SMP
Previous Post

Aksi di PT Golden Eagle Energy Berakhir Ricuh Massa Mengaku Diusir

Next Post

Dukung Kemandirian Energi, PalmCo Paparkan Ekosistem Inovasi dan Kemitraan di SIEXPO 2026

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dukung Kemandirian Energi, PalmCo Paparkan Ekosistem Inovasi dan Kemitraan di SIEXPO 2026

Dukung Kemandirian Energi, PalmCo Paparkan Ekosistem Inovasi dan Kemitraan di SIEXPO 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.