• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Saksi Sebut Rohana Pukul Adik Empat Kali dalam Sidang PN Jakarta Utara

Sap70 Sap70 by Sap70 Sap70
7 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
Saksi Sebut Rohana Pukul Adik Empat Kali dalam Sidang PN Jakarta Utara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Empat saksi memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan terdakwa Rohana dalam sidang di PN Jakarta Utara, Kamis (6/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan korban Rudy alias Olip serta tiga saksi lain, yakni Romadon, Abdul, dan Ilam.

Dalam persidangan, Romadon mengaku melihat langsung Rohana alias Lili memukul Rudy menggunakan gagang sapu.

“Saya melihat Pak Olip dipukul sebanyak empat kali oleh Bu Lili,” ujar Romadon di hadapan majelis hakim.

Saksi Abdul juga mengaku melihat Rohana memukul Rudy dalam peristiwa tersebut.

“Saya lihat saat Bu Lili memukul Pak Olip,” kata Abdul saat memberikan kesaksian.

Sementara itu, Rudy alias Olip mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan penganiayaan yang kini bergulir di PN Jakarta Utara.

Penasihat hukum Rohana, Rinto E. Paulus Sitorus, membantah konstruksi peristiwa berdasarkan keterangan saksi yang muncul dalam persidangan.

Menurut Rinto, kliennya justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia juga menilai video yang beredar tidak menampilkan rangkaian kejadian secara utuh.

“Klien kami sebenarnya korban. Video yang beredar itu sepotong-sepotong. Kalau aslinya, ibu didorong,” ujar Rinto kepada wartawan seusai persidangan.

JPU sebelumnya mendakwa Rohana atas dugaan penganiayaan terhadap Rudy di Gang 16, RT 002/RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025.

JPU menyebut perselisihan keluarga menjadi pemicu perkara tersebut. Perselisihan bermula dari permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo.

Rohani alias Popo merupakan ibu kandung Rudy alias Olip dan Rohana. Perselisihan keluarga itu kemudian memicu pertengkaran antara Rudy dan Rohana.

JPU menduga pertengkaran tersebut berujung pada penganiayaan terhadap Rudy alias Olip.

Proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.

Views: 163
Previous Post

Aksi di Kedubes AS AMPEJAPI Tolak Personnel Protection Agreement

Next Post

Puadi: Pengawasan Pemilu Harus Bertransformasi Menghadapi Era Digital

Sap70 Sap70

Sap70 Sap70

Next Post
Puadi: Pengawasan Pemilu Harus Bertransformasi Menghadapi Era Digital

Puadi: Pengawasan Pemilu Harus Bertransformasi Menghadapi Era Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.