Korannusantara.id – Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menegaskan, Indikator Kinerja Utama (IKU) harus menjadi panduan bagi jajaran pengawas Pemilu dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya. IKU tidak boleh berhenti sebagai dokumen yang ditandatangani, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang terukur, disertai bukti, dan dapat dievaluasi.
“Pernyataan yang kita tandatangani ini menjadi patokan dan panduan dalam pelaksanaan tugas. Saya berharap Bapak/Ibu dan saya tidak hanya menandatanganinya. Itu pernyataan kita, bukan hanya untuk kita, tetapi untuk Tuhan, bangsa, dan negara,” ungkap Herwyn saat menutup Rapat Koordinasi Pre-Launching Aplikasi E-Monev IKU Pengawas Pemilu dan Penandatanganan IKU Pengawas Pemilu di Jakarta, Selasa malam (4/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Herwyn bersama jajaran Bawaslu Provinsi menandatangani Pernyataan Kinerja Tahun 2026. Penandatanganan itu menegaskan komitmen untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan serta menempatkan keberhasilan dan kegagalan pencapaiannya sebagai tanggung jawab pribadi.
Pernyataan kinerja tersebut juga membuka ruang evaluasi melalui penilaian mandiri atau self-assessment, penilaian oleh rekan sejawat dalam forum pleno atau peer assessment, serta penilaian publik melalui mekanisme pelaporan kelembagaan atau public assessment. Dengan demikian, kinerja jajaran pengawas Pemilu tidak hanya dinilai berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga berdasarkan hasil, kualitas, dampak, bukti, dan pertanggungjawabannya.
Herwyn menjelaskan, penerapan IKU perlu diikuti dengan budaya pencatatan dan dokumentasi yang kuat. Pengawas Pemilu harus membiasakan diri mencatat pelaksanaan tugas, mengambil foto, serta merekam video sebagai bagian dari penyediaan bukti kinerja. Kebiasaan tersebut diperlukan agar setiap pekerjaan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jajaran Bawaslu tidak cukup hanya menyatakan telah bekerja. Pelaksanaan tugas harus dapat dibuktikan melalui dokumentasi yang akuntabel. Catatan, foto, video, dan dokumen pendukung menjadi bagian penting untuk menunjukkan hubungan antara pekerjaan yang dilakukan dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Budaya tersebut akan didukung melalui aplikasi E-Monev IKU Pengawas Pemilu yang diperkenalkan dengan nama CERMAT (Cermin Akuntabilitas Tugas).
Sistem ini diharapkan membantu proses pencatatan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kinerja secara komprehensif. Data yang dimasukkan juga akan menjadi dasar untuk melihat perkembangan pencapaian target serta menilai kontribusi setiap pelaksanaan tugas terhadap kinerja kelembagaan.
Herwyn berharap IKU dan sistem pendukungnya mampu mendorong terwujudnya Bawaslu yang berkinerja tinggi dan akuntabel. Terlebih, pada masa nontahapan Pemilu dan dalam kebijakan efisiensi, jajaran pengawas tetap dituntut menunjukkan pekerjaan yang terukur serta memberikan hasil yang dapat dinilai oleh publik.
“Karena kita menjadi pionir dalam penandatanganan ini, saya berharap kita konsisten melaksanakan kerja-kerja di masa nontahapan Pemilu dan masa efisiensi. Kita harus menjadi teladan bagi kawan-kawan yang lain dan jajaran di bawah kita,” tegas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat tersebut.
Ia juga mengingatkan agar target yang dituangkan dalam Pernyataan Kinerja Tahun 2026 dijalankan secara konsisten hingga akhir tahun dan selanjutnya dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan IKU benar-benar menjadi instrumen transformasi budaya kerja, dari pelaksanaan kegiatan menuju kinerja yang berorientasi pada hasil, kualitas, dan dampak.



