Korannusantara.id – Jakarta, AKP Fadlun Al Fitri bersama istrinya, Yunita Sari, resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang mereka laporkan.
Permohonan tersebut kini memasuki tahap penelaahan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) Nomor R-6175/4.1.PPP/LPSK/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Surat yang ditujukan kepada Yunita Sari di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menyatakan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan pada 24 Juni 2026 telah memenuhi persyaratan administratif setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Dalam surat tersebut, LPSK menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah melakukan penelaahan terhadap persyaratan materiil permohonan perlindungan. Proses penelaahan akan berlangsung selama 30 hari kerja sejak SPDPP diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan pimpinan LPSK apabila diperlukan.
Permohonan perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat permohonan yang telah tercatat dengan Nomor Register 10954/P.BPP-LPSK/VII/2026.
LPSK juga menyampaikan bahwa selama proses penelaahan berlangsung, pemohon dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan permohonan melalui layanan WhatsApp Chat LPSK di nomor 0857-7001-0048 atau melalui sambungan telepon (021) 29681560.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., dengan tembusan kepada Ketua LPSK.
Hingga saat ini, proses permohonan perlindungan yang diajukan AKP Fadlun Al Fitri dan Yunita Sari masih berada pada tahap penelaahan oleh LPSK. Sebelumnya, Yunita Sari juga telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Kapolri terkait dugaan pemerasan yang disebut terjadi di lingkungan Polres Batu Bara.



