• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

AKP Fadlun Al Fitri dan Istri Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Pemerasan di Polres Batu Bara

Redaksi by Redaksi
3 Agustus 2026
in Daerah
0
AKP Fadlun Al Fitri dan Istri Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Pemerasan di Polres Batu Bara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, AKP Fadlun Al Fitri bersama istrinya, Yunita Sari, resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang mereka laporkan.

 

Permohonan tersebut kini memasuki tahap penelaahan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) Nomor R-6175/4.1.PPP/LPSK/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026.

 

Surat yang ditujukan kepada Yunita Sari di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menyatakan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan pada 24 Juni 2026 telah memenuhi persyaratan administratif setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

 

Dalam surat tersebut, LPSK menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah melakukan penelaahan terhadap persyaratan materiil permohonan perlindungan. Proses penelaahan akan berlangsung selama 30 hari kerja sejak SPDPP diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan pimpinan LPSK apabila diperlukan.

 

Permohonan perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat permohonan yang telah tercatat dengan Nomor Register 10954/P.BPP-LPSK/VII/2026.

 

LPSK juga menyampaikan bahwa selama proses penelaahan berlangsung, pemohon dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan permohonan melalui layanan WhatsApp Chat LPSK di nomor 0857-7001-0048 atau melalui sambungan telepon (021) 29681560.

 

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., dengan tembusan kepada Ketua LPSK.

 

Hingga saat ini, proses permohonan perlindungan yang diajukan AKP Fadlun Al Fitri dan Yunita Sari masih berada pada tahap penelaahan oleh LPSK. Sebelumnya, Yunita Sari juga telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Kapolri terkait dugaan pemerasan yang disebut terjadi di lingkungan Polres Batu Bara.

Views: 456
Tags: AKP Fadlun Al FitriKapolri Listyo Sigit PrabowoPemerasanPolres Batu baraYunita Sari
Previous Post

Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Perkuat Kapasitas SDM Pengawas Hadapi Pemilu 2029

Next Post

Brimob Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli, Kota Bekasi Tetap Aman hingga Dini Hari

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Brimob Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli, Kota Bekasi Tetap Aman hingga Dini Hari

Brimob Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli, Kota Bekasi Tetap Aman hingga Dini Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.