• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Speak Up Istri Perwira Polri Dugaan Pemerasaan di Polres Batu Bara, Kini Bermohon Perlindungan Hukum Ke Presiden Hingga Kapolri

Redaksi by Redaksi
2 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
Speak Up Istri Perwira Polri Dugaan Pemerasaan di Polres Batu Bara, Kini Bermohon Perlindungan Hukum Ke Presiden Hingga Kapolri

Ket : Yunita Sari, istri AKP Padlun Alfitri, menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara terkait dugaan praktik permintaan uang dan pemerasan yang disebut melibatkan oknum di Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. ( Tangkapan Layar Video Speak Up )

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – BATU BARA, Yunita Sari, istri AKP Padlun Alfitri, menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara terkait dugaan praktik permintaan uang dan pemerasan yang disebut melibatkan oknum di Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, Yunita mengaku memutuskan untuk bersuara karena ingin mencari keadilan, bukan untuk menyerang institusi Polri.

Menurutnya, persoalan bermula dari adanya pengaduan beberapa dokter yang mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Para dokter tersebut, kata Yunita, kemudian mengeluhkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang.

Yunita menuturkan, tidak lama berselang, usaha keluarganya yang bergerak di bidang UMKM juga menerima surat undangan klarifikasi dari unit yang sama. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ia menyebut diduga terdapat permintaan uang sebesar Rp30 juta.

“Setelah itu, pemilik usaha menghubungi saya dan saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada suami saya,” ujarnya.

Ia mengatakan, suaminya kemudian menghubungi salah seorang oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Namun, menurut Yunita, upaya itu tidak memperoleh respons yang memuaskan.

Selain itu, Yunita mengklaim ada pelaku usaha UMKM lain yang mengalami kejadian serupa. Bahkan, ia menyebut terdapat pengakuan dari salah seorang pelaku usaha mengenai adanya permintaan celana jeans oleh oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

Yunita juga mengungkapkan, setelah sejumlah korban melaporkan dugaan tersebut, oknum yang disebutkan bersama atasannya datang ke rumahnya untuk meminta maaf dan mengupayakan perdamaian. Beberapa hari kemudian, menurutnya, istri salah satu oknum juga mendatangi rumah mereka dengan maksud serupa.

Namun, Yunita mengatakan suaminya menegaskan bahwa apabila ingin menempuh jalan damai, maka harus melalui kuasa hukum para korban serta mengembalikan uang yang diduga telah diminta dari para korban.

Lebih lanjut, Yunita menyatakan bahwa setelah peristiwa tersebut, suaminya justru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia mengaku akibat proses itu, suaminya diduga dinyatakan melanggar kode etik sehingga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026, meskipun menurutnya perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Dalam pernyataannya, Yunita mempertanyakan apakah anggota Polri yang berupaya membantu masyarakat justru harus menghadapi konsekuensi ketika mengungkap dugaan penyimpangan.

Ia pun memohon perhatian dan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri dan Wakil Menteri Hukum, Menteri dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri agar kasus tersebut mendapat perhatian dan diusut secara menyeluruh.

“Saya memilih untuk bersuara bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan. Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur, bukan menjadi beban bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran,” ujar Yunita.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait tuduhan yang disampaikan Yunita. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan klaim sepihak dan menunggu hasil pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak berwenang.

Views: 157
Tags: AKP Fadlun Al FitriIstri PerwiraPemerasaan Di Polres Batu BaraPolisi Bongkar PolisiSpeak Up
Previous Post

Jelajah Desa VI, Komitmen Bupati Fery Sahputra Dekatkan Pelayanan dan Pembangunan Jalan di Silangkitang

Next Post

TEGAKKAN PASAL 33 UUD 1945: MENJAGA PROGRAM STRATEGIS PRABOWO DARI KEGAGALAN PELAKSANAAN

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
TEGAKKAN PASAL 33 UUD 1945: MENJAGA PROGRAM STRATEGIS PRABOWO DARI KEGAGALAN PELAKSANAAN

TEGAKKAN PASAL 33 UUD 1945: MENJAGA PROGRAM STRATEGIS PRABOWO DARI KEGAGALAN PELAKSANAAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.