• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

TEGAKKAN PASAL 33 UUD 1945: MENJAGA PROGRAM STRATEGIS PRABOWO DARI KEGAGALAN PELAKSANAAN

Opini : Raenald Arzan Sitompul (Wasekbid PB HMI 2024-2026

Redaksi by Redaksi
2 Agustus 2026
in Nasional
0
TEGAKKAN PASAL 33 UUD 1945: MENJAGA PROGRAM STRATEGIS PRABOWO DARI KEGAGALAN PELAKSANAAN

Ket : Raenald Arzan Sitompul (Wasekbid PB HMI 2024-2026

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Opini, Coba bayangkan begini: 80.000 koperasi berdiri hampir bersamaan, di 80.000 desa dan kelurahan yang kondisinya beda-beda ada yang sawahnya luas, ada yang lautnya kaya ikan, ada yang cuma punya satu warung kelontong sebagai denyut ekonominya. Lalu semuanya diminta jalan dengan kecepatan yang sama.

Itulah PR (Pekerjaan Rumah) sesungguhnya di balik gagasan besar Presiden Prabowo Subianto tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Harus diakui, Ide ini bukan sekadar proyek kebijakan biasa. Ia adalah upaya paling serius dalam beberapa dekade terakhir untuk menghidupkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selama ini pasal itu lebih sering dikutip di ruang kuliah hukum tata negara ketimbang benar-benar diterjemahkan jadi kebijakan konkret. KDKMP mencoba membalik keadaan itu: bukan sekadar bagi-bagi bantuan yang habis dalam sekali pakai, tapi membangun lembaga ekonomi yang dimiliki dan dijalankan warga sendiri.

Lewat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, negara menggerakkan hampir semua lini dari Menteri Keuangan sampai Bank Himbara, dari Kementerian Kelautan sampai Badan Gizi Nasional demi satu target: koperasi desa yang benar-benar hidup, bukan sekadar plang nama di depan balai desa.

Kalau berhasil, dampaknya nyata. Petani tak lagi pasrah pada harga tengkulak. Nelayan punya tempat menyimpan hasil tangkapan sebelum harga jatuh. Warung-warung kecil dapat akses pasokan yang lebih murah. Uang yang selama ini cepat kabur ke kota, bisa berputar dulu barang sebentar di kampung sendiri.

Dan buktinya sudah mulai kelihatan. Di Pamekasan, saat perayaan Hari Koperasi ke-79, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut satu angka yang bikin bangga: Jawa Timur mencatat kinerja dan transaksi KDKMP tertinggi se-Indonesia. Delapan ribu empat ratus sembilan puluh empat koperasi sudah berbadan hukum. Sepuluh yang terbaik membukukan transaksi Rp14,05 miliar empat di antaranya dari Tuban, yang bahkan mengalahkan total transaksi KDKMP di beberapa provinsi sekaligus.

Bagus, tetapi hanya dengan satu Jawa Timur bukan berarti potret Indonesia.

Ada kajian dari Bappeda Kabupaten Kudus, yang kalau boleh jujur, jauh lebih menarik dibaca ketimbang siaran pers seremonial mana pun. Peneliti menyebar kuesioner ke 173 pengurus dan anggota KDKMP, lalu bertanya: apa sebenarnya yang menghambat koperasi ini?

Jawabannya mengejutkan bukan karena masyarakat atau warga yang menolak. Justru sebaliknya, lebih dari 60 persen mendukung penuh gagasan ini. Yang bermasalah adalah begitu ditanya soal teknis: Bisa bikin rencana usaha? Bisa menyusun laporan keuangan? Bisa membukukan transaksi dengan rapi? Lebih dari 40 persen pengurus menjawab mereka masih meraba-raba. Hampir separuhnya pun mengaku tidak berani mengambil keputusan tanpa menunggu arahan pendamping.

Artinya apa? Warga desa senang punya koperasi. Tapi menjalankan koperasi sebagai badan usaha yang sehat itu beda cerita.

Ini bukan pertama kali koperasi Indonesia jatuh ke lubang yang sama. Antara 2019 dan 2024, pemerintah terpaksa membubarkan sekitar 82.000 koperasi yang mati suri berdiri di atas kertas, tapi tak pernah benar-benar berdenyut. Delapan puluh dua ribu itu bukan angka statistik yang bisa dilewatkan begitu saja. Itu peringatan.

Dan ingatan itu semestinya membuat kita menoleh ke pengalaman Makan Bergizi Gratis, karena di sinilah letak ujian teknis yang sesungguhnya. MBG dan Kopdes sering disebut dalam satu tarikan napas, padahal keduanya punya peran yang berbeda. MBG adalah instrumen kebijakan sosial ia memenuhi hak gizi anak-anak Indonesia hari ini.

Kopdes adalah instrumen transformasi ekonomi ia membangun kemampuan desa untuk memproduksi dan mengelola nilai tambah dalam jangka panjang. Tanpa Kopdes, MBG hanya akan menjadi belanja negara yang datang dan pergi setiap tahun anggaran. Dengan Kopdes yang berfungsi baik, MBG justru menjadi bukti nyata dari Pasal 33 UUD 1945: bahan pangan diproduksi petani desa, diolah dan didistribusikan koperasi desa, lalu sampai ke meja makan anak sekolah rantai nilai yang seluruhnya berputar di tangan rakyat, bukan dikuasai segelintir pemain besar.

Per Januari 2026, Badan Gizi Nasional mencatat 199 KDKMP sudah jadi pemasok dapur MBG. Angka ini kecil dibanding target 80.000 koperasi, tapi menunjukkan arah yang benar asal harga wajar, pemasoknya terbuka, dan kualitasnya terjaga.

Dan justru di titik inilah letak tantangan yang sesungguhnya bukan soal seberapa cepat koperasi berdiri, tapi seberapa lama negara sanggup menjaga programnya tetap konsisten, satu dekade demi satu dekade, tanpa berhenti di tengah jalan begitu perhatian publik beralih ke isu lain. Soal daya tahan kebijakan semacam ini, Indonesia sebetulnya tidak perlu menjadikan Vietnam atau Tiongkok sebagai tolok ukur utama. Keduanya memiliki sistem politik satu partai yang berbeda jauh dengan struktur demokrasi Indonesia. Benchmark yang lebih relevan justru Jepang, yang mampu menjaga kesinambungan kebijakan industri, pertanian, dan koperasi lewat birokrasi yang kuat, meski pemerintahannya berganti secara berkala. Yang perlu ditiru bukan sistem politiknya, melainkan kapasitas negaranya dalam menjalankan kebijakan jangka panjang secara konsisten sesuatu yang jauh lebih realistis dikejar Indonesia ketimbang meniru model otoriter yang tidak sesuai dengan konstitusi kita sendiri.

Yang mendesak sekarang bukan lagi soal berapa cepat koperasi bisa berdiri delapan puluh ribu itu sudah nyaris tercapai. Yang mendesak adalah: siapa yang mengajari pengurusnya membaca neraca? Siapa yang memastikan pendampingan tidak berhenti jadi kunjungan basa-basi, lalu ditinggal begitu target administratif tercapai?

Koperasi bukan gedung. Koperasi adalah kepercayaan anggota yang dijaga lewat pembukuan yang jujur dan keputusan usaha yang berani sekaligus masuk akal. Itu tidak lahir dari seremoni peresmian, dan tidak bisa dibeli dengan anggaran sebesar apa pun kalau orang-orang di baliknya belum siap.

Presiden Prabowo sudah mempertaruhkan banyak hal di sini sebuah keputusan berisiko besar yang, kalau berhasil, akan jadi bukti paling nyata bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar pasal hafalan di buku sekolah. Sekarang tinggal dibuktikan, apakah delapan puluh ribu koperasi ini akan jadi kekuatan ekonomi rakyat yang sungguhan, atau berakhir seperti pendahulu-pendahulunya ramai di peresmian, lalu sepi di tahun kedua dan berikutnya.

Sumber: Kajian Bappeda Kabupaten Kudus tentang implementasi KDKMP (2025); Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025; laporan Kementerian Koperasi dan Pemprov Jawa Timur pada Hari Koperasi ke-79, 21 Juli 2026; data Badan Gizi Nasional soal keterlibatan KDKMP dalam rantai pasok MBG; Kementerian Koperasi UKM RI.

Views: 259
Tags: Kopdes Merah PutihMENJAGA PROGRAM STRATEGISPB HMIPresiden PrabowoTEGAKKAN PASAL 33 UUD 1945
Previous Post

Speak Up Istri Perwira Polri Dugaan Pemerasaan di Polres Batu Bara, Kini Bermohon Perlindungan Hukum Ke Presiden Hingga Kapolri

Next Post

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep Saat Berlayar Rute Surabaya Makassar

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep Saat Berlayar Rute Surabaya Makassar

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep Saat Berlayar Rute Surabaya Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.