• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Polres Metro Bekasi Amankan 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kalimalang

Redaksi by Redaksi
31 Juli 2026
in Daerah
0
Polres Metro Bekasi Amankan 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kalimalang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – BEKASI, Polres Metro Bekasi menangani kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tersebut melibatkan sejumlah pria dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari dugaan persoalan rumah tangga.

Korban yang diduga masih berstatus suami mendatangi kawasan Kalimalang, Cikarang Utara, untuk mencari istrinya. Di lokasi, korban diduga terlibat perselisihan dengan sejumlah orang hingga terjadi pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, korban bersama seorang rekannya mengalami luka-luka. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Bekasi dan menjalani visum sebagai bagian dari penanganan perkara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial DFM, A, RR, R, dan DS.

Selain itu, sejumlah orang turut dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi proses pemeriksaan. Para terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Metro Bekasi selalu berkomitmen memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Views: 123
Tags: BekasiCikarangLima Pelaku ditangkapPengeroyokan KalimalangPolres metro bekasi
Previous Post

Kabar Baik ! Pemkab Labusel Bangun Jalan Strategis Rintis Ujung Padang Salingsing Senilai Rp21 Miliar

Next Post

ISMEI Wilayah II Minta Presiden Prabowo Bubarkan Garuda Indonesia, Tolak Akuisisi Pelita Air

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
ISMEI Wilayah II Minta Presiden Prabowo Bubarkan Garuda Indonesia, Tolak Akuisisi Pelita Air

ISMEI Wilayah II Minta Presiden Prabowo Bubarkan Garuda Indonesia, Tolak Akuisisi Pelita Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.