• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Pilot Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi

Redaksi by Redaksi
31 Juli 2026
in Nasional
0
Pilot Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi

Ket : Mohd Saufi bin Othman Pilot Warga Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dengan Imbalan RM 50.000

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Tangerang,  Aparat gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas negara yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia berprofesi sebagai pilot maskapai asing.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Pilot diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman.

Pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai koper yang dibawa tersangka saat melewati pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti berupa 70.114 butir pil ekstasi dengan berat netto 25.194,83 gram, sabu seberat 2,7471 gram netto, sabu sisa pakai 0,0825 gram netto, satu koper, satu tas ransel, dokumen identitas Malaysia, satu unit telepon seluler, serta satu set seragam pilot.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar RM50.000. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika lintas negara.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain.

Atas perbuatannya, pilot malaysia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga melibatkan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Views: 302
Tags: Bawa 70 Ribu Butir EkstasiDitangkap di Bandara Soekarno-HattaPilot Asal MalaysiaViral Malaysia
Previous Post

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Stadion Madya Jelang Social Chic 2026

Next Post

Kajian Hukum Soroti Celah UU DKJ, Kepastian Status Lembaga Representatif Betawi Dinilai Mendesak

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kajian Hukum Soroti Celah UU DKJ, Kepastian Status Lembaga Representatif Betawi Dinilai Mendesak

Kajian Hukum Soroti Celah UU DKJ, Kepastian Status Lembaga Representatif Betawi Dinilai Mendesak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.