JAKARTA – Kepastian hukum mengenai lembaga yang mewakili masyarakat Betawi dalam pelaksanaan kebijakan kebudayaan di Jakarta kembali menjadi sorotan. Sebuah policy brief yang disusun Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan, S.H., M.H., menilai terdapat kekosongan norma dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang berpotensi memicu perbedaan tafsir terkait representasi masyarakat Betawi.
Dalam kajian tersebut, Masykur mengusulkan agar Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ diuji di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme judicial review.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai frasa “lembaga adat dan kebudayaan Betawi” yang hingga kini belum memiliki definisi maupun kriteria yang jelas dalam undang-undang.
Policy brief itu mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut dapat memunculkan lebih dari satu tafsir karena tidak mengatur secara rinci mekanisme penetapan lembaga yang berhak mewakili masyarakat Betawi dalam pemajuan kebudayaan.
Akibatnya, implementasi kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kajian itu juga mencatat saat ini terdapat beberapa entitas yang memiliki latar belakang berbeda dalam ranah kelembagaan Betawi, di antaranya Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Majelis Kaum Betawi (MKB), serta wacana pembentukan Lembaga Adat Mandiri (LAM) Betawi.
Keberadaan sejumlah entitas tersebut dinilai menunjukkan perlunya dasar hukum yang lebih tegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun klaim representasi.
Selain menyoroti aspek normatif, policy brief tersebut mengaitkan persoalan itu dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kajian itu menilai, tanpa aturan yang objektif, pengakuan terhadap lembaga representatif masyarakat Betawi berpotensi bergantung pada kebijakan pemerintah yang dapat berubah sesuai dinamika politik.
Sebagai pembanding, kajian tersebut menelaah pengaturan kelembagaan adat di Sumatera Barat, Aceh, Bali, dan Kalimantan Tengah.
Keempat daerah itu dinilai telah memiliki sistem pengakuan yang lebih jelas melalui regulasi daerah sehingga mampu memberikan kepastian mengenai lembaga adat yang menjadi mitra pemerintah.
Mengenai posisi Majelis Kaum Betawi, policy brief menyebut organisasi tersebut telah memiliki legitimasi administratif sebagai badan hukum perkumpulan dan dinilai mempunyai basis sosiologis yang kuat melalui proses kongres yang melibatkan berbagai unsur masyarakat Betawi.
Namun demikian, kajian menegaskan bahwa status tersebut belum otomatis menjadikan MKB sebagai lembaga representatif sebagaimana dimaksud dalam UU DKJ karena norma acuannya sendiri masih belum memberikan kepastian.
Sebagai solusi, policy brief merekomendasikan dua langkah yang ditempuh secara bersamaan.
Pertama, mengajukan uji materi terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua, mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi yang memuat kriteria, mekanisme verifikasi, dan sistem representasi kelembagaan secara objektif.
Menurut kajian tersebut, kombinasi jalur konstitusional dan pembentukan regulasi daerah diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap identitas budaya Betawi dalam tata kelola pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.



