Korannusantara.id – Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam aspek prosedur dan akurasi data pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menjamin perlindungan hak pilih masyarakat.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan hasil pengawasan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui surat saran perbaikan. Bawaslu meminta KPU RI segera menindaklanjuti berbagai temuan tersebut dengan menyempurnakan pelaksanaan PDPB sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Bawaslu menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada KPU RI. Pertama, meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait di seluruh tingkatan. Kedua, memperbarui data PDPB pada layanan Cek DPT Online segera setelah rekapitulasi di setiap tingkatan selesai. Ketiga, melakukan verifikasi faktual dan pencermatan terhadap data pemilih yang belum sesuai guna memastikan kepastian status hukum setiap pemilih.
Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenty, menjelaskan masih terdapat sejumlah catatan dalam aspek prosedur pelaksanaan PDPB.
Bawaslu menemukan empat KPU Provinsi belum melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan instansi terkait. Selain itu, sebanyak 19 KPU Provinsi belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi, serta masih terdapat ketidakseragaman dalam penyampaian dokumen perubahan data pemilih.
Bawaslu juga menemukan ketidaksesuaian administrasi pada dokumen rekapitulasi di Papua Barat Daya. Sementara itu, pembaruan data pada layanan Cek DPT Online di sejumlah daerah baru dilakukan setelah rekapitulasi nasional selesai, sehingga dinilai belum optimal dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Dari sisi akurasi data, Bawaslu masih menemukan selisih data pemilih di empat provinsi, yakni Kalimantan Timur sebanyak 304 pemilih, Papua tiga pemilih, Papua Barat Daya 4.320 pemilih, dan Papua Selatan satu pemilih. Meski demikian, jumlah selisih data pada Semester I Tahun 2026 tercatat menurun dibandingkan Semester II Tahun 2025.
“Bawaslu mengedepankan pencegahan melalui pengawasan yang konstruktif. Seluruh hasil pengawasan ini kami sampaikan sebagai dasar perbaikan bersama agar setiap tahapan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai prosedur, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak pilih masyarakat,” ujar Lolly Suhenty.
Bawaslu menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan mampu melindungi hak konstitusional setiap warga negara menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.



