• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kuasa Hukum Whistleblower AKP Fadlun Al Fitri Ajukan Perlindungan Hukum, Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Pungli di Polres Batubara

Redaksi by Redaksi
20 Juli 2026
in Daerah
0
Kuasa Hukum Whistleblower AKP Fadlun Al Fitri Ajukan Perlindungan Hukum, Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Pungli di Polres Batubara

Ket : Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, selaku kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, S.S., secara resmi mengajukan surat permohonan perlindungan hukum, pengawasan, serta permintaan Gelar Perkara Khusus kepada Polda Sumatera Utara dan sejumlah instansi terkait pada Senin (20/7/2026).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – MEDAN, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, selaku kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, S.S., secara resmi mengajukan surat permohonan perlindungan hukum, pengawasan, serta permintaan Gelar Perkara Khusus kepada Polda Sumatera Utara dan sejumlah instansi terkait pada Senin (20/7/2026).

Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar AKP Fadlun Al Fitri diberikan perlindungan hukum sebagai saksi kunci (whistleblower) yang dinilai memiliki pengetahuan langsung terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi secara sistematis di Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

Selain itu, mereka juga meminta agar seluruh laporan dan pengaduan yang saling berkaitan ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk melalui pemeriksaan ilmiah terhadap alat bukti elektronik.

Kuasa hukum mengusulkan agar dilakukan Gelar Perkara Khusus dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, melakukan konfrontasi antara saksi dan pihak terperiksa, serta menguji seluruh alat bukti digital guna memperoleh kebenaran materiil secara menyeluruh.

Mereka juga meminta keterlibatan sejumlah ahli, di antaranya Ahli Linguistik, Ahli Linguistik Forensik, Ahli Psikolinguistik, Ahli Analisis Wacana, serta Ahli Sains Data/Natural Language Processing (NLP), untuk menganalisis percakapan digital yang menjadi bagian dari alat bukti.

Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH., selaku kuasa hukum, mengatakan langkah tersebut tidak semata-mata bertujuan membela kepentingan klien, tetapi juga mendorong agar mekanisme penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri berjalan secara profesional dan berkeadilan.

“Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, independen, profesional, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Seseorang yang kami nilai berstatus sebagai whistleblower harus memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberaniannya mengungkap dugaan penyimpangan tidak justru berujung pada kerugian terhadap hak-haknya,” ujar Marudut.

Sementara itu, Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya juga meminta evaluasi terhadap perbedaan klasifikasi penanganan sejumlah pengaduan yang menurut mereka memiliki karakteristik serupa sehingga patut dibandingkan secara objektif.

Menurut Paul, konsistensi penerapan hukum internal Polri menjadi hal penting untuk menjaga kepastian hukum, prinsip equality before the law, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami juga meminta agar seluruh alat bukti elektronik, khususnya percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara ini, dianalisis menggunakan pendekatan ilmiah melalui para ahli yang memiliki kompetensi di bidang linguistik forensik dan analisis komunikasi digital. Dengan demikian, setiap kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada analisis akademik yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Surat permohonan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran, tetapi juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, LPSK, Ombudsman RI, KPK, Mahkamah Agung RI, serta sejumlah pejabat terkait lainnya sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Melalui permohonan itu, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung secara independen, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang memberikan keterangan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

Selain itu, mereka juga meminta agar hak-hak AKP Fadlun Al Fitri sebagai pihak yang menurut mereka merupakan saksi kunci (whistleblower) dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga marwah dan citra Polri.

Permohonan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, Perkap Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Polri, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator, Keputusan Kapolri Nomor 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) Online di Lingkungan Polri, serta Nota Kesepahaman Polri dan LPSK mengenai perlindungan terhadap pelapor dan saksi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Views: 596
Tags: Ajukan Perlindungan HukumAKP Fadlun Al FitriGelar Perkara KhususKuasa Hukum WhistleblowerPungli di Polres Batubara
Previous Post

Bawaslu Temukan Ketidaksesuaian Prosedur dan Selisih Data Pemilih pada PDPB Semester I 2026

Next Post

Ratusan Massa Geruduk Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading, Polisi Siagakan Personel

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Ratusan Massa Geruduk Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading, Polisi Siagakan Personel

Ratusan Massa Geruduk Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading, Polisi Siagakan Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.