Korannusantara.id – Jakarta, Indonesia Youth Epicentrum (IYE) menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Perkara tersebut mencakup tiga kasus besar yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yakni dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, perkara PLTU PLN, serta kasus PT Asabri. Setelah penyerahan barang bukti, penanganan proses hukumnya kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie Adriansyah juga didampingi penasihat hukum Hotman Paris Hutapea dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Strategis IYE, Ruslan Padli, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Koruptor tetaplah koruptor. Segudang apa pun prestasi yang dimiliki seseorang, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka hukum harus ditegakkan,” ujar Ruslan, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Ruslan, dukungan terhadap penegakan hukum penting diberikan agar proses hukum dapat berjalan secara independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun opini publik. Ia menilai seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut juga menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Dalam keterangannya, Hotman mempertanyakan tidak adanya izin kepada Presiden sebelum penetapan status hukum terhadap kliennya.
Bagi IYE, perdebatan tersebut tidak boleh mengaburkan substansi utama, yakni penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara tuntas, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, namun hak-hak setiap orang dalam proses hukum juga harus tetap dihormati,” tegas Ruslan.
Ruslan menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik korupsi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
“Bapak Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda utama pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara. Kami melihat pengusutan perkara ini sebagai momentum terbaik untuk melakukan bersih-bersih terhadap praktik korupsi yang selama ini merugikan negara dan rakyat,” katanya.
Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyebut Kapolri tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Ruslan menilai argumen tersebut tidak tepat untuk disampaikan kepada publik.
“Argumen seperti ini saya pikir tidak baik disampaikan ke publik. Menurut saya, Bapak Prabowo adalah seorang Presiden yang kesatria dan penuh energi dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Ruslan juga mengingatkan agar tidak membangun opini yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan nama Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, masyarakat menghormati posisi Hotman Paris sebagai kuasa hukum yang menjalankan tugas profesinya dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, hal tersebut tidak seharusnya menyeret nama Presiden dalam perkara hukum yang sedang berjalan.
“Jangan membuat opini dan selalu membawa-bawa nama Presiden Prabowo. Publik menghormati posisi Bang Hotman saat ini sebagai kuasa hukum tersangka, tetapi Prabowo adalah Presiden yang memiliki komitmen untuk membersihkan koruptor dan menegakkan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Menurut Ruslan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Dan menurut saya ini sejalan dengan Asta Cita yang mulia Bapak Presiden Prabowo. Berapa kali Bapak Presiden mengatakan dalam pidatonya akan mengejar koruptor sampai ke Antartika, yang jauh saja dikejar apalagi yang dekat di pelupuk mata,” tutup Ruslan.
IYE berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.



