Korannusantara.id – Jakarta, Sampah memang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik. Namun, apabila biaya pengolahan dan harga jual listriknya terlalu tinggi, maka manfaat ekonominya perlu dikaji secara kritis.
Sebagai perbandingan, Vietnam selama bertahun-tahun menetapkan tarif listrik untuk pembangkit listrik tenaga sampah (waste-to-energy) sekitar US$. 0,1005 per kWh (10,05 sen/kWh). Kebijakan tersebut dirancang agar proyek tetap layak secara ekonomi, namun tidak membebani sistem ketenagalistrikan secara berlebihan.
Sementara itu, di Indonesia terdapat proyek PSEL/PLTSa yang menggunakan skema harga jual listrik sekitar US$.0,20 per kWh, atau hampir dua kali lipat dibandingkan tarif yang diterapkan di Vietnam.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: mengapa listrik yang dihasilkan dari sampah di Indonesia harus dibeli dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan negara tetangga?
Apabila bahan bakarnya sama-sama berasal dari sampah, maka efisiensi investasi, biaya operasi, teknologi, skema pembiayaan, serta manfaat sosial dan lingkungan perlu dievaluasi secara transparan agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Di tengah kebutuhan pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, setiap kebijakan energi harus mempertimbangkan prinsip efisiensi dan kepentingan publik. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap skema tarif PSEL di Indonesia menjadi penting agar pengelolaan sampah tidak hanya menghasilkan energi, tetapi juga mencerminkan tata kelola yang efektif, adil, dan bertanggung jawab.
Kalau tarif listrik PSEL di Indonesia hampir dua kali lebih mahal daripada Vietnam, maka publik berhak bertanya: apakah yang dibakar benar-benar sampah, atau justru anggaran negara?



