• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Akademisi USK Dorong Solusi Menyeluruh untuk Konflik PTPN IV Cot Girek

Sap70 Sap70 by Sap70 Sap70
15 Juli 2026
in Daerah, Nasional
0
Akademisi USK Dorong Solusi Menyeluruh untuk Konflik PTPN IV Cot Girek
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, 14 Juli 2026 – Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si., meminta seluruh pemangku kepentingan menyelesaikan konflik di PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek, Aceh Utara, melalui dialog permanen, pemberdayaan masyarakat, pemulihan operasional perkebunan, dan penegakan hukum yang berjalan secara bersamaan.

Saiful menyampaikan pandangan itu saat merespons berbagai pemberitaan mengenai dugaan pencurian tandan buah segar, gangguan aktivitas perkebunan, serta konflik sosial di kawasan kebun negara tersebut.

Menurutnya, penyelesaian yang hanya mengandalkan satu pendekatan tidak akan mengakhiri persoalan. Sebaliknya, seluruh pihak harus membangun kesepakatan yang mampu menjawab akar masalah.

“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus memimpin proses penyelesaian melalui forum dialog yang melibatkan seluruh unsur terkait.

Menurut Saiful, pemerintah perlu mempertemukan perusahaan, masyarakat, pekerja, tokoh adat, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk menyusun solusi yang berkeadilan.

“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.

Konflik Memukul Pekerja dan Ekonomi Lokal

Saiful menilai konflik di Cot Girek telah melampaui persoalan perusahaan karena dampaknya menjalar hingga kehidupan masyarakat sekitar.

Ia mengacu pada laporan Antara Aceh yang menyebut sekitar 2.400 pekerja kehilangan premi panen akibat maraknya penjarahan tandan buah segar.

Premi panen selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi ribuan keluarga pekerja perkebunan.

Selain itu, sejumlah media nasional melaporkan aksi okupasi dan penjarahan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026.

Laporan yang sama juga menyebut dugaan kerusakan tanaman mendekati Rp1 miliar sehingga memperbesar kerugian ekonomi.

Saiful menegaskan dampak tersebut tidak berhenti pada perusahaan sebagai pengelola perkebunan negara.

Ia menjelaskan pekerja, buruh panen, keluarga karyawan, pedagang kecil, hingga pelaku usaha lokal ikut merasakan tekanan ekonomi akibat terganggunya aktivitas kebun.

“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang,” katanya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menjaga stabilitas keamanan agar aktivitas produksi kembali berjalan dan ekonomi masyarakat segera pulih.

Dialog Harus Berjalan Bersama Penegakan Hukum

Saiful menegaskan dialog tidak boleh menghilangkan kewajiban negara menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Menurutnya, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi mengenai lahan, kemitraan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi melalui jalur resmi.

Namun, ia menegaskan tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan operasional kebun, dan perusakan aset tidak dapat memperoleh pembenaran dengan alasan apa pun.

“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, dan unsur terkait.

Ia menilai forum tersebut harus bekerja berdasarkan data lapangan, dokumen legal, peta lahan, serta kondisi sosial masyarakat agar menghasilkan keputusan yang objektif.

Menurutnya, forum dapat memulai langkah melalui pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, dan penyusunan program pemberdayaan ekonomi.

“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” ujarnya.

Selain itu, Saiful meminta PTPN IV memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui program pemberdayaan, kemitraan ekonomi, serta perluasan kesempatan kerja bagi warga sekitar.

Ia meyakini langkah tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan lingkungan sekitar.

Meski demikian, Saiful kembali mengingatkan bahwa dialog tidak boleh berubah menjadi toleransi terhadap aksi penjarahan maupun gangguan operasional perkebunan.

“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan efek jera. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.

Menutup keterangannya, Ketua PERHEPI Aceh itu mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang rasional, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik dapat diredam dan ekonomi masyarakat sekitar kembali pulih,” pungkasnya.

Views: 119
Previous Post

Kabinet Tuah Negeri Resmi Dikukuhkan, BEM ITP2I Siap Mengabdi untuk Kampus dan Pelalawan

Next Post

Kawal Program Prioritas Presiden, Gerindra Papua Barat Daya Bergerak Bantu Warga Raja Ampat

Sap70 Sap70

Sap70 Sap70

Next Post
Kawal Program Prioritas Presiden, Gerindra Papua Barat Daya Bergerak Bantu Warga Raja Ampat

Kawal Program Prioritas Presiden, Gerindra Papua Barat Daya Bergerak Bantu Warga Raja Ampat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.