Korannusantara.id – JAKARTA, Organisasi Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera memberhentikan Direktur Utama Bank Jakarta (Bank DKI), Agus Haryoto Widodo. Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sejumlah persoalan tata kelola operasional bank serta dugaan tingginya kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham pengendali perlu mengambil langkah tegas guna menjaga kredibilitas dan kesehatan Bank Jakarta.
“Kami meminta Gubernur Pramono Anung segera mencopot Direktur Utama Bank Jakarta sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap BUMD. Kami juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh serta investigasi secara transparan terhadap operasional dan tata kelola keuangan bank,” ujar Joko dalam keterangannya di Jakarta.
KAMAKSI juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah. Pemprov DKI juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris demi menjaga kesehatan fiskal Bank Jakarta,” tegasnya.
Menurut Joko, persoalan yang menjadi sorotan tidak hanya menyangkut dugaan tingginya kredit macet, tetapi juga lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta efektivitas manajemen internal.
Ia menilai reformasi birokrasi di lingkungan BUMD, khususnya Bank Jakarta, perlu segera dilakukan melalui penyegaran jajaran direksi agar aset daerah tetap terlindungi dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Desakan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Dalam laporan itu, BPK menyoroti sejumlah aspek operasional Bank Jakarta, antara lain proses analisis dan persetujuan kredit yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan kredit usaha kecil dan menengah (UKM), pembebanan biaya tenaga kerja, pengadaan tenaga alih daya (outsourcing), pengendalian keamanan sistem informasi, pengadaan sewa ruang kantor cabang pembantu (KCP), evaluasi promosi dan pemasaran yang belum optimal, hingga pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum memadai.
Sebagai bentuk pengawasan publik, KAMAKSI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor Pusat Bank Jakarta. Aksi tersebut bertujuan mendesak Gubernur Pramono Anung segera menindaklanjuti temuan BPK serta melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Bank Jakarta, termasuk mengevaluasi jajaran direksi dan komisaris demi memulihkan kepercayaan publik terhadap BUMD tersebut.



