Korannusantara.id – Jakarta, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan sejumlah perkara lainnya.
Febrie dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Dalam perkembangan kasus ini, Polri dan Kejaksaan Agung disebut telah berkoordinasi untuk melimpahkan penyidikan tiga perkara terkait kepada Korps Adhyaksa sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.



