Korannusantara.id – Jakarta, Sebuah surat yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial.
Dokumen tersebut berisi instruksi pelaksanaan rapat konsolidasi secara virtual melalui Zoom Meeting untuk membahas potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) di lingkungan kejaksaan.
Kemunculan surat itu memicu berbagai spekulasi karena beredar tidak lama setelah penggeledahan di Cafe de’ CLAN Signature, sebuah tempat usaha yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) berskala besar pada sistem kelistrikan PLN. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa surat tersebut berkaitan langsung dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polri.



