• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Masyarakat Sawang dan Teluk Radang Nyatakan Sikap Tolak Rencana Pertambangan Pasir

Redaksi by Redaksi
6 Juli 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Masyarakat Sawang dan Teluk Radang Nyatakan Sikap Tolak Rencana Pertambangan Pasir
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id,KARIMUN- Perwakilan masyarakat Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, bersama perwakilan masyarakat Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, menyampaikan Pernyataan Sikap Bersama terkait penolakan terhadap rencana pertambangan pasir di wilayah Kepulauan Kundur, Jumat (3/7/2026).

Pernyataan tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat yang membahas potensi dampak rencana aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, ruang hidup, dan mata pencaharian masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan penolakan terhadap rencana pertambangan pasir di wilayah Kelurahan Sawang dan Teluk Radang. Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun untuk tetap mempertahankan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan Pulau Kundur sebagai kawasan pertanian dan industri hingga tahun 2041.

Masyarakat juga mendesak agar setiap evaluasi terhadap RTRW tidak mengubah kawasan Kepulauan Kundur menjadi zona pertambangan. Sebaliknya, pemerintah diminta memperkuat implementasi kebijakan yang mendukung sektor pertanian, industri, dan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD membuka ruang dialog serta mendengarkan aspirasi warga dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, musyawarah, dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup serta penghidupan yang layak.

Sebagai penutup, perwakilan masyarakat menyatakan komitmennya untuk terus menjaga persatuan dan solidaritas dalam memperjuangkan penolakan terhadap rencana pertambangan pasir di wilayah mereka melalui cara-cara yang damai, konstitusional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan sikap tersebut ditetapkan di Kelurahan Sawang pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk aspirasi bersama masyarakat Kelurahan Sawang dan Teluk Radang.(*)

RED

Views: 238
Tags: masyarakat Kelurahan Sawang dan Teluk RadangTambang PasirTambang Pasir Kepri
Previous Post

Aktivis Pemuda Nasional Nilai Kritik terhadap Komjen Pol. Gatot Tri Harus Berbasis Fakta

Next Post

BNNP Sumut Pastikan Penanganan Barang Bukti Narkotika Sesuai Prosedur

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
BNNP Sumut Pastikan Penanganan Barang Bukti Narkotika Sesuai Prosedur

BNNP Sumut Pastikan Penanganan Barang Bukti Narkotika Sesuai Prosedur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.