Korannusantara.id – Medan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membantah informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital mengenai dugaan ketidaksesuaian barang bukti narkotika seberat 1,5 kilogram. BNNP Sumut menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil penanganan perkara.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho S.IK., S.H., M.H., mengatakan seluruh proses penanganan perkara narkotika di BNNP Sumut dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan barang bukti.
“BNNP Sumut dengan tegas menyatakan bahwa informasi dugaan ketidaksesuaian barang bukti narkotika seberat 1,5 kilogram adalah hoaks atau tidak benar,” kata Tatar kepada wartawan di Medan, Senin (6/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan BNNP Sumut tidak menemukan adanya ketidaksesuaian barang bukti sebagaimana yang beredar di ruang publik. Menurutnya, informasi yang berkembang seharusnya mengacu pada fakta hukum, bukan asumsi maupun opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tatar juga mengatakan BNNP Sumut sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers serta merilis hasil pengungkapan kasus tersebut secara terbuka. Meski demikian, masih terdapat informasi yang menyebut barang bukti yang diamankan berjumlah 1,5 kilogram.
“Itu hoaks. Kami sudah melakukan klarifikasi dan seluruh hasil penangkapan juga telah kami rilis secara terbuka. Namun masih ada pihak yang memaksakan kehendak dengan menyebut barang buktinya 1,5 kilogram,” ujarnya.
BNNP Sumut menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menempuh mekanisme hukum apabila memiliki dugaan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
“Kami tidak anti kritik. Namun kritik harus disertai data dan bukti. Jika memang ada fakta baru, kami siap menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Brigjen Tatar.



