Korannusantara.id – Jakarta, Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol berinisial LMI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Menurut penyidik, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menjual jasa persetujuan (approval) titik dapur Program MBG dengan tarif yang telah ditentukan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.



